• Login
Bacaini.id
Thursday, May 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati

ditulis oleh Redaksi
13 August 2025 16:43
Durasi baca: 1 menit
Yusak Cahyo Utomo mendengarkan putusan di PN Kabupaten Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Yusak Cahyo Utomo mendengarkan putusan di PN Kabupaten Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusak Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Kediri. Ironisnya, pelaku tak lain adalah saudara korban sendiri.

Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro memutuskan terdakwa Yusak Cahyo Utomo yang merupakan adik korban terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis hukuman mati. Ia terbukti membunuh pasangan suami istri dan anaknya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Selama menjalani sidang, Yusak terlihat menundukkan kepala. Majelis hakim memberikan hukuman mati setelah terbukti melanggar pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Mohammad Rofian akan melakukan banding. Menurutnya ada rangkaian proses pembuktian yang terputus di pengadilan. Contohnya tidak ada ahli forensik yang didatangkan. Sehingga unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

“Ada rangkaian-rangkaian yang terputus, artinya bahwa dalam proses pembuktian ada hal-hal yang tidak terungkap adalam persidangan. Tidak ada ahli forensik dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan, padahal itu bisa menjadi pertimbangan,” jelas Rofian, Rabu, 13 Agustus 2025.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hukuman matipembunuhanPN Kabupaten Kedirivonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lokasi bus terguling di Tol Jombang-Mojokerto. Foto: bacaini/Syailendra

Sopir Mengantuk, Bus Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Pesona VW Klasik, si Retro Yang Tak Ramah BBM

Ilustrasi calon siswa TNI AU. Foto: istimewa

TNI AU Buka Rekruitmen Bintara Lulusan SMA/MA/SMK

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Edy Herwiyanto Dimutasi, Ini Jabatan dan Kewenangannya Yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In