• Login
Bacaini.id
Sunday, July 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah Dihukum Penjara Seumur Hidup

ditulis oleh Redaksi
9 September 2025 19:34
Durasi baca: 2 menit
Rochmad Tri Hartanto (memakai rompi orange) sebelum masuk ruang sidang. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Rochmad Tri Hartanto (memakai rompi orange) sebelum masuk ruang sidang. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rochmad Tri Hartanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Jasad korban yang telah dipotong dimasukkan ke dalam koper merah.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 September 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul mendakwa Rochmad Tri Hartanto atas pelanggaran pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Rochmad Tri Hartanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, tiga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Khairul.

Selama menjalani sidang, Rochmad terlihat menunduk lesu. Apriliawan Adi Wasisto, penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir. Namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya banding. “Kita masih pikir-pikir, tapi nantinya tetap akan melakukan banding,” ucapnya.

Sementara itu, Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sepakat terhadap hakim dengan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Rochmad, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kita setuju karena majelis sependapat dengan pasal 340 KUHP yang telah kita dakwakan, itu yang penting, karena unsur pembunuhan berencana sudah terbukti,” jelasnya usai sidang.

Seperti diketahui, Rochmad Tri Hartanto alias Antok telah menghabisi Uswatun Khasanah, warga Blitar pada Januari 2025. Korban tak lain adalah kekasihnya sendiri. Sementara Rochmad sendiri telah berkeluarga.

Setelah terlibat pertengkaran, pelaku membunuh korban dan memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian. Ini dilakukan lantaran tak semua anggota tubuh korban bisa dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban dibuang di Ngawi, sementara kaki dan kepala ditemukan di Ponorogo dan Trenggalek. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di salah satu hotel Kota Kediri.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mutilasingawipembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Baskoro (tengah) hidup memprihatinkan di rumah kontrakan. Foto: istimewa

Ironi, Putra Sayuti Melik dan Cucu KH Agus Salim Hidup Kekurangan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat konferensi pers penetapan tersangka OTT KPK terkait dugaan pemerasan perangkat daerah

Modus Sandi Jawa Bupati Etik Suryani Berujung OTT KPK

Barang bukti uang tunai, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In