• Login
Bacaini.id
Monday, May 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Mutilasi Dikirim Polda Jatim ke Kediri

ditulis oleh Redaksi
22 May 2025 15:31
Durasi baca: 1 menit
Pelaku mutilasi menunjukkan koper tempat menyimpan potongan tubuh korban. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Pelaku mutilasi menunjukkan koper tempat menyimpan potongan tubuh korban. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Polda Jawa Timur menyerahkan perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pelaku bernama Rochmad Tri Hartanto diketahui menghabisi dan memotong tubuh kekasihnya di sebuah hotel Kota Kediri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhammad Safir mengatakan hari ini pihaknya menerima pelimpahan perkara mutilasi dengan tersangka Rochmad Tri Hartanto beserta barang bukti.

“Ini kita sudah terima tersangka dan juga barang bukti dari Polda yang dikawal dari Kejati. Untuk pemeriksaan sudah selesai dan 20 hari ke depan akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Safir kepada Bacaini.ID, Kamis, 22 Mei 2025.

Selanjutnya kejaksaan akan menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, serta subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat setelah pelaku membuang potongan tubuh korban di tiga tempat. Salah satunya disimpan di dalam kopor warna merah yang dibuang di tepi jalan Kabupaten Ngawi. Potongan kepalanya dibuang di Trenggalek, sedangkan kakinya di Ponorogo.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejaksaan negeri kota kedirikoper merahmutilasi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tonny Andreas menyerahkan formulir pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 di sekretariat KONI Kota Blitar

Tonny Andreas Calon Ketua KONI Kota Blitar, Prestasi Olahraga Blitar Siap Melenting

Konsolidasi Alumni GMNI Kediri Gaungkan Nasionalisme dan Marhaenisme yang Mulai Pudar

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In