Bacaini.ID, KEDIRI – Polda Jawa Timur menyerahkan perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pelaku bernama Rochmad Tri Hartanto diketahui menghabisi dan memotong tubuh kekasihnya di sebuah hotel Kota Kediri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhammad Safir mengatakan hari ini pihaknya menerima pelimpahan perkara mutilasi dengan tersangka Rochmad Tri Hartanto beserta barang bukti.
“Ini kita sudah terima tersangka dan juga barang bukti dari Polda yang dikawal dari Kejati. Untuk pemeriksaan sudah selesai dan 20 hari ke depan akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Safir kepada Bacaini.ID, Kamis, 22 Mei 2025.
Selanjutnya kejaksaan akan menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, serta subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat setelah pelaku membuang potongan tubuh korban di tiga tempat. Salah satunya disimpan di dalam kopor warna merah yang dibuang di tepi jalan Kabupaten Ngawi. Potongan kepalanya dibuang di Trenggalek, sedangkan kakinya di Ponorogo.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono