• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

ditulis oleh Editor
12/07/2023
Durasi baca: 2 menit
532 5
0
Pelaku Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Perdana

Sidang pembacaan dakwaan terhadap AP Hasanuddin secara online. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Andi Pangerang Hasanuddin (29) menjalani sidang perdana atas kasus ujaran kebencian yang ditujukannya kepada warga Muhammadiyah. Agenda sidang perdana hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana mantan peneliti BRIN ini digelar di ruang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Jombang secara online. Dalam sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Aldi Demasakira menyebutkan dua dakwaan yang dikenakan terhadap AP Hasanuddin.

Disebutkan JPU, terdakwa dikenakan Pasal 45 a ayat (2)  jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

“Ada dua pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Aldi Demasakira.

Dakwaan kedua, yakni Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang yang sama. Selain dua dakwaan tersebut, JPU juga mereview kasus yang menjerat ASN Lapan ini hingga masuk dalam jeruji besi.

Pasca sidang Aldi menambahkan dari dua pasal tersebut, terdakwa terancam dijerat dengan hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara. Dakwaan jaksa ini akan dibuktikan dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Ada sekitar 10 saksi yang nanti akan kita hadirkan dalam sidang,” imbuhnya.

Pasca pembacaan dakwaan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum tidak menyampaikan sanggahan dan meminta agar sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU diterima oleh kliennya. Sehingga pihaknya meminta agar segera dilakukan sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi.

“Terdakwa sudah mengakui seluruh dakwaan, kita akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan saja,” ujar Palupi singkat. 

 Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Juli 2023 pekan depan. Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung di pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan peneliti BRIN, AP Hasanuddin bermula saat akun Facebooknya ikut mengomentasi perdebatan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri lalu.

Lewat akun tersebut, AP Hasanuddin menuliskan komentar bernada ancaman. Dia mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah karena menetapkan hari raya di waktu yang berbeda dengan pemerintah.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: muhammadiyahpeneliti BRINpengadilan negeri jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist