Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pelaku aksi pamer alat kelamin yang viral di Tulungagung, kini telah diamankan polisi. Pria paruh baya ini mengaku nekat melakukan aksi pamer alat kelamin lantaran mendapatkan bisikan gaib dari makhluk halus.
Pada 31 Januari 2022 lalu, telah terjadi aksi pamer alat kelamin di jalan oleh seorang pria, tepatnya di Desa Cabe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Belakangan diketahui pelaku aksi tak senonoh itu adalah AP laki-laki 42 tahun dan RV, perempuan 19 tahun yang menjadi korbannya.
Kapolsek Gondang, AKP Suwancono mengungkapkan pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya menerima informasi dari media sosial adanya aksi pamer alat kelamin oleh seorang pria dengan mengendarai sepeda motor di jalan umum.
Pihaknya langsung mencari saksi mata sekaligus mengumpulkan bukti. Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan.
“Kemarin kami berhasil mengamankan pelaku AP di warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap AKP Suwancono saat dikonfirmasi Bacaini.id, Kamis, 3 Februari 2022.
Dari keterangan pelaku, aksi pamer alat kelamin nekat dia lakukan karena mendapatkan bisikan goib dari makhluk halus. Namun keterangan pelaku tidak lantas dipercaya begitu saja, polisi masih akan mendalami kasus ini dengan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku.
“Kami masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga masih akan mendalami terkait dengan berapa kali pelaku melancarkan aksi pamer kelamin di jalan. Sebab. pelaku hanya mengakui telah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat secara acak.
Lebih lanjut, AKP Suwancono mengungkapkan jika pelaku AP ini sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Pria asal Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman ini bekerja sebagai pencari pakan burung atau kroto. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor beat warna putih dengan Nopol AG 4269 RAV yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Pelaku diancam dengan Pasal 184 KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tindakan tidak pantas dilakukan pelaku AP kepada korban RV yang saat itu hendak pergi ke Apollo Tulungagung berboncengan dengan temanya naik sepeda motor. Ternyata, pelaku sudah mengikuti korban dengan mengendarai sepeda motor beat warna putih sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Tepat di simpang empat cabe, pelaku melancarkan aksi pamer alat kelamin sambil tetap menjalankan sepeda motor yang dikendarainya. Meski kaget dan tidak menyangka mendapat perlakuan tak senonoh, korban pun langsung merekam aksi pelaku dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral dan menggegerkan warganet.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira