• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelabuhan Tanjung Perak Tolak Transit Kapal Muat Sapi Asal Kupang

ditulis oleh Editor
16/05/2022
Durasi baca: 2 menit
533 10
0
Pelabuhan Tanjung Perak Tolak Transit Kapal Muat Sapi Asal Kupang

Kapal muat ratusan sapi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Ist

Bacaini.id, SURABAYA – Karantina Pertanian Surabaya menolak sebanyak 736 ekor sapi asal Kupang, NTT. Ratusan sapi tersebut berniat transit di Pelabuhan Tanjung Perak sebelum sampai di tujuan akhir.

Penolakan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu. Hal itu menanggapi keputusan Menteri Pertanian yang telah menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berdasarkan Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak, Tri Endah menyampaikan jika rencana awal sapi-sapi yang diangkut kapal ternak KM. Calypso itu bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan tujuan akhir di Bekasi.

“Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, maka kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan,” kata Dokter Endah melalui keterangan tertulis pada Senin, 16 Mei 2022.

Dokter Endah menjelaskan, selama tiga hari di dalam kapal, pejabat karantina hewan memeriksa kesehatan sapi-sapi tersebut. Ratusan ekor sapi  itu juga diberi pakan dan minum oleh pemiliknya.

Menurutnya, pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak sandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.

“Kami sudah terbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM. Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” terangnya.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah memperketat keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur.

Hal itu sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian bahwa upaya pengetatan lalulintas hewan rentan dan produknya harus dilakukan bersama dengan instansi terkait agar dapat dilakukan secara masif, efektif dan efisien.

“Saya mengapresiasi kinerja pejabat karantina di lapangan dan kolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas,” papar Cicik.

Kepala Badan Karantina Pertanianpun sebelumnya telah menerbitkan SE No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pelabuhan tanjung perakpenyakit mulut dan kukusurabaya
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Banyak wisata hits di Surabaya

Jalan-jalan ke Ibu kota Jawa Timur, Apa Saja Wisata Hitsnya?

Tonny Andreas mantan Ketua KONI Blitar raih cumlaude

Sosok Tonny Andreas, Eks Ketua KONI Blitar yang Cumlaude

Dorong Kesetaraan, Webinar Lentera Mapan Seri 3 Angkat Isu Implementasi KHA dan PUG

Dorong Kesetaraan, Webinar Lentera Mapan Seri 3 Angkat Isu Implementasi KHA dan PUG

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15596 shares
    Share 6238 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist