Bacaini.id, SURABAYA – Karantina Pertanian Surabaya menolak sebanyak 736 ekor sapi asal Kupang, NTT. Ratusan sapi tersebut berniat transit di Pelabuhan Tanjung Perak sebelum sampai di tujuan akhir.
Penolakan tersebut terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu. Hal itu menanggapi keputusan Menteri Pertanian yang telah menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berdasarkan Kepmentan No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per tanggal 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar ataupun masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak, Tri Endah menyampaikan jika rencana awal sapi-sapi yang diangkut kapal ternak KM. Calypso itu bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan tujuan akhir di Bekasi.
“Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, maka kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan,” kata Dokter Endah melalui keterangan tertulis pada Senin, 16 Mei 2022.
Dokter Endah menjelaskan, selama tiga hari di dalam kapal, pejabat karantina hewan memeriksa kesehatan sapi-sapi tersebut. Ratusan ekor sapi itu juga diberi pakan dan minum oleh pemiliknya.
Menurutnya, pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak sandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.
“Kami sudah terbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM. Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” terangnya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya telah memperketat keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur.
Hal itu sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian bahwa upaya pengetatan lalulintas hewan rentan dan produknya harus dilakukan bersama dengan instansi terkait agar dapat dilakukan secara masif, efektif dan efisien.
“Saya mengapresiasi kinerja pejabat karantina di lapangan dan kolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas,” papar Cicik.
Kepala Badan Karantina Pertanianpun sebelumnya telah menerbitkan SE No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
Penulis: Novira