• Login
Bacaini.id
Saturday, August 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pejabatnya Ditahan, Pemkot Kediri Diminta Hati-hati Kelola Bantuan Sosial

ditulis oleh
24 January 2022 17:47
Durasi baca: 2 menit
Ketua DPC Demokrat Kota Kediri Ashari. Foto:Dok.

Ketua DPC Demokrat Kota Kediri Ashari. Foto:Dok.

Bacani.id, KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri meminta pemerintah daerah berhati-hati mengelola bantuan sosial. Peringatan ini disampaikan menyusul tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan penahanan Triyono Kutut Purwanto dalam kasus korupsi pemberian bantuan sosial untuk warga miskin merupakan tamparan bagi kinerja Pemerintah Kota Kediri. “Hal ini harus menjadi bahan pembelajaran buat kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mengemban amanah dari masyarakat,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Senin, 24 Januari 2022.

Sebagai mitra Dinas Sosial, Ashari menyayangkan perbuatan Triyono yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan seorang pendamping yang seharusnya memastikan seluruh proses distribusi bantuan berjalan tertib. “Terlebih yang bersangkutan (Triyono Kutut) sudah memasuki masa purna tugas,” sergah Ashari.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan Triyono Kutut Purwanto sebagai tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dia langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Usai menetapkan Triyono Kutut dan Pendamping BPNT Kota Kediri berinisial SDR sebagai tersangka, penyidik kejaksaan langsung melakukan penahanan kepada mereka.

“Jaksa penyidik telah mempertimbangkan secara obyektif untuk mempercepat proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Rabu, 19 Januari 2022.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan kedua tersangka diduga meminta uang dari pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan untuk program BPNT. Nilai fee atau cashback tersebut terbagi atas tiap-tiap komoditas bantuan sebagai berikut:

Komoditas beras: fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram

Komoditas telur: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram

Komoditas kacang: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: korupsikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 10 kg ganja ke Bali

2 WNA India Bawa 10 Kg Ganja ke Bali, Salah Satunya Berprofesi Guru

M Sholeh atau Cak Sholeh aktivis 1998 dan advokat

Cak Sholeh Meninggal, Aktivis 1998 yang Dikenal dengan Jargon No Viral No Justice

Logo Bank Central Asia. Foto: freepik

Teka-Teki Hilangnya Dana Nasabah BCA Senilai Rp2,58 Miliar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In