• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pejabatnya Ditahan, Pemkot Kediri Diminta Hati-hati Kelola Bantuan Sosial

ditulis oleh redaksi
24/01/2022
Durasi baca: 2 menit
538 6
0
Pejabatnya Ditahan, Pemkot Kediri Diminta Hati-hati Kelola Bantuan Sosial

Ketua DPC Demokrat Kota Kediri Ashari. Foto:Dok.

Bacani.id, KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri meminta pemerintah daerah berhati-hati mengelola bantuan sosial. Peringatan ini disampaikan menyusul tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Ashari mengatakan penahanan Triyono Kutut Purwanto dalam kasus korupsi pemberian bantuan sosial untuk warga miskin merupakan tamparan bagi kinerja Pemerintah Kota Kediri. “Hal ini harus menjadi bahan pembelajaran buat kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mengemban amanah dari masyarakat,” kata Ashari kepada Bacaini.id, Senin, 24 Januari 2022.

Sebagai mitra Dinas Sosial, Ashari menyayangkan perbuatan Triyono yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan seorang pendamping yang seharusnya memastikan seluruh proses distribusi bantuan berjalan tertib. “Terlebih yang bersangkutan (Triyono Kutut) sudah memasuki masa purna tugas,” sergah Ashari.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan Triyono Kutut Purwanto sebagai tersangka korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dia langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Usai menetapkan Triyono Kutut dan Pendamping BPNT Kota Kediri berinisial SDR sebagai tersangka, penyidik kejaksaan langsung melakukan penahanan kepada mereka.

“Jaksa penyidik telah mempertimbangkan secara obyektif untuk mempercepat proses penyidikan maka terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Rabu, 19 Januari 2022.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan kedua tersangka diduga meminta uang dari pihak supplier yang ditunjuk menyediakan pasokan pangan untuk program BPNT. Nilai fee atau cashback tersebut terbagi atas tiap-tiap komoditas bantuan sebagai berikut:

Komoditas beras: fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram

Komoditas telur: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram

Komoditas kacang: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram

Penulis: HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: korupsikota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tip Sehat Perempuan Usia 30-an Dalam Menjaga Tubuh Ideal

Tip Sehat Perempuan Usia 30-an Dalam Menjaga Tubuh Ideal

2 Pantai Indonesia Masuk 50 Pantai Terbaik Dunia 2025

2 Pantai Indonesia Masuk 50 Pantai Terbaik Dunia 2025

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112