Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Trenggalek menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria berinisial NK ini didakwa menganiaya istrinya serta mengancam anaknya. Kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Trenggalek.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Abraham Amrullah mengatakan pejabat yang telah berstatus sebagai terdakwa ini sudah dua kali menjalani persidangan. “Selasa kemarin (14 Februari 2023) agenda pengambilan keterangan saksi. Dalam kasus ini terdakwa menjalani dua perkara dipisah, yakni KDRT terhadap istrinya dan KDRT kepada anak,” kata Abraham kepada Bacaini.id, Rabu, 15 Februari 2023.
Abraham tak menjelaskan detil bentuk kekerasan yang dilakukan NK kepada anak dan istrinya. Dia hanya menyebut jika saat ini proses peradilan masih pada tahap pemeriksaan saksi.
Istri terdakwa yang menjadi korban, LR, menceritakan kekerasan yang dia alami terjadi pada bulan Mei 2022 lalu. Suaminya melakukan penganiayaan tepat di hari pertama bulan ramadhan. Tak hanya itu, dia juga mengancam anaknya hingga membuatnya ketakutan. “Saya masih syok. Saya hanya bisa mengucapkan banyak terima kasih terhadap semua pihak yang membantu dalam memproses perkara ini hingga semua hak kami sebagai korban bisa terlayani,” kata LR kepada Bacaini.id.
Akibat perbuatan suaminya, kondisi mental dan psikis LR dan juga anaknya menjadi terganggu. Perbuatan NK juga menimbulkan permasalahan keluarga hingga mengakibatkan kerugian lainnya.
Atas kekerasan yang dilakukan, NK dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp9 juta. Dia juga didwakwa dengan Pasal 45 ayat 2 dengan ancaman hukuman empat bulan penjara atau denda Rp3 juta. Sedangkan untuk perkara dengan korban anak, NK didakwa Pasal 45 ayat 1 UU PKDRT dan alternatif keduanya pasal 76c junto 80 UU Perlindungan Anak.
Penulis: Aby
Editor: Novira