• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pegawai BPR Kota Kediri Selewengkan Dana Rp 2,4 Milyar

ditulis oleh redaksi
19/01/2021
Durasi baca: 2 menit
619 6
0
Pegawai BPR Kota Kediri Selewengkan Dana Rp 2,4 Milyar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyita dokumen dari kantor BPR. Foto: Bacaini/Novira

KEDIRI – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Bank milik Pemkot Kediri ini ditengarai telah menggelapkan uang senilai Rp 2,4 milyar.

Penggeledahan dilakukan siang tadi di kantor BPR Kota Kediri Jalan Brawijaya. Petugas mengobok-obok sejumlah ruang kerja dan mengamankan beberapa dokumen ke dalam koper. Selanjutnya dokumen itu dibawa ke kantor kejaksaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet di BPR Kota Kediri. “Dua tersangka sudah kami tetapkan atas nama IH dan IR. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Sofyan kepada wartawan, Selasa 19 Januari 2021.

Informasi yang diterima Bacaini.id tersangka adalah Indra Haryanto, account officer BPR Kota Kediri dan Ida Riyani sebagai nasabah.

Modus yang dilakukan tersangka adalah merekayasa dan memanipulasi data transaksi. Ida Riyani melakukan pengajuan kredit modal kerja ke BPR Kota Kediri, bekerjasama dengan Indra Haryanto. Hingga akhirnya cair pinjaman dengan analisa kredit yang tidak benar.

Kerugian yang dialami BPR sesuai asumsi tim penyidik sekitar Rp 2,4 milyar, dengan perhitungan pokok, denda dan juga bunga. Sofyan mengatakan ada beberapa transaksi yang nilai kreditnya cukup besar hingga di atas Rp 250 juta.

“Kredit macet di BPR Kota Kediri memang banyak, kami menerima laporan, dan kami tindak lanjuti dalam rangka penindakan hukum,” imbuhnya. Diperkirakan kerjasama debitur dengan AO ini sudah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan, agunan dan aset tersangka akan kami lelang dan kami kembalikan pada BPR untuk mengembalikan kredit tersebut. Kami harap ini bisa menjadi perbaikan ke depan agar BPR bisa lebih hati-hati dalam memberikan kredit modal kerja,” kata Sofyan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan. Mereka dianggap melanggar ketentuan UU Perbankan serta UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 3199 dan UU nomor 20 dan 21 pasal 55 ayat 1/1 KUHP.

Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPR kota kedirikejaksaan negeri kota kedirikorupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

Penertiban PKL di Kota Kediri Dilawan Pedagang Angkringan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15279 shares
    Share 6112 Tweet 3820
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16571 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112