• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pelaporan Dana BOSP 2024, Dinas Pendidikan Gandeng Inspektorat Lakukan Pendampingan Sekolah

ditulis oleh redaksi
06/08/2024
Durasi baca: 2 menit
494 32
0
Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pelaporan Dana BOSP 2024, Dinas Pendidikan Gandeng Inspektorat Lakukan Pendampingan Sekolah

Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pelaporan Dana BOSP 2024, Dinas Pendidikan Gandeng Inspektorat Lakukan Pendampingan Sekolah. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Guna meminimalkan kesalahan dalam pelaporan dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar kegiatan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap I (Januari-Juni) Tahun 2024 dengan melibatkan Inspektorat. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri tersebut berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri selama dua hari, Senin dan Selasa (5-6/8).

Dikonfirmasi secara terpisah, Moh Anang Kurniawan, kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengutarakan bahwa program pemerintah yang telah terlaksana sejak tahun 2005 tersebut mengalami perkembangan setiap tahunnya, maka dari itu Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerjasama dengan Inspektorat Kota Kediri melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP. Adapun jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahun 2024, Anang menyebut pada jenjang SD sebanyak 138 sekolah serta pada jenjang SMP terdapat 36 sekolah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan: laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelaporannya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan yakni untuk tahap I paling lambat 30 Juni 2024.

“Pelaporan tahap I maksimal akhir Juni, tapi kalau diteliti Inspektorat barangkali ada kesalahan maka satuan pendidikan bisa melakukan perbaikan. Jadi esensi dari pendampingan ini apabila ada kesalahan dalam pelaporan kemarin supaya bisa diperbaiki,” jelas Anang. Ia juga menyebutkan indikator-indikator yang dilaporkan mencakup jumlah anggaran penerimaan BOSP serta daftar belanja dana BOSP. “Pemanfaatan dana BOSP untuk membiayai operasional sekolah. Tiap sekolah besaran anggaran beda-beda, semakin banyak jumlah siswa maka semakin besar yang diterima,” ujarnya.

Sebagai informasi, dana BOS 2024 dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal, di antaranya: memperkuat manajemen internal; meningkatkan efisiensi operasional; memperluas ekosistem pendidikan; serta pengembangan perpustakaan. Dengan adanya pendampingan bagi satuan pendidikan ini, Anang berharap agar pelaporan dana BOSP tahap I tahun 2024 tidak terjadi kesalahan. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112