Bacaini.ID, TRENGGALEK – Izin operasional Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, terancam dicabut.
Hal itu menyusul adanya vonis Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap Imam Syafii (52) alias Supar, pengasuh ponpes yang dihukum 14 tahun penjara atas kasus asusila.
Supar terbukti bertindak asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan. Pasca kejadian asusila itu, para santri lain memutuskan meninggalkan ponpes.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes.
“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop,” ujar Nur Ibadi saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2025).
Kendati demikian, pencabutan izin operasional ponpes diperkirakan belum akan turun dalam waktu dekat. Pasalnya terdakwa Supar diketahui tengah mengajukan banding.
Kemenag masih menunggu keputusan hukum tetap sebelum melanjutkan proses pencabutan izin.
Menurut Nur Ibadi, pasca mencuatnya kasus asusila, kegiatan santri di Ponpes Mambaul Hikam sudah tidak berjalan. Informasi yang diterima para santri telah meninggalkan pesantren.
Dengan demikian syarat pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam telah terpenuhi. Sebab sesuai rukunnya, pondok pesantren bisa berdiri jika memiliki kiai, minimal 15 santri, masjid, musala, serta asrama santri.
“Karena kiai yang bersangkutan sudah tidak ada di ponpes dan sedang menjalani hukuman, maka rukun pendirian ponpes menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.
Kasus yang terjadi di Trenggalek ini diketahui menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya dalam memperketat proses verifikasi pendirian ponpes.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif