• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut

ditulis oleh Editor
4 March 2025 19:24
Durasi baca: 2 menit
Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut

Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Izin operasional Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, terancam dicabut.

Hal itu menyusul adanya vonis Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap Imam Syafii (52) alias Supar, pengasuh ponpes yang dihukum 14 tahun penjara atas kasus asusila.

Supar terbukti bertindak asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan. Pasca kejadian asusila itu, para santri lain memutuskan meninggalkan ponpes.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes.

“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop,” ujar Nur Ibadi saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2025).

Kendati demikian, pencabutan izin operasional ponpes diperkirakan belum akan turun dalam waktu dekat. Pasalnya terdakwa Supar diketahui tengah mengajukan banding.

Kemenag masih menunggu keputusan hukum tetap sebelum melanjutkan proses pencabutan izin.

Menurut Nur Ibadi, pasca mencuatnya kasus asusila, kegiatan santri di Ponpes Mambaul Hikam sudah tidak berjalan. Informasi yang diterima para santri telah meninggalkan pesantren.

Dengan demikian syarat pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam telah terpenuhi. Sebab sesuai rukunnya, pondok pesantren bisa berdiri jika memiliki kiai, minimal 15 santri, masjid, musala, serta asrama santri.

“Karena kiai yang bersangkutan sudah tidak ada di ponpes dan sedang menjalani hukuman, maka rukun pendirian ponpes menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Kasus yang terjadi di Trenggalek ini diketahui menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya dalam memperketat proses verifikasi pendirian ponpes. 

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenagkiai cabulpesantrenponpesPonpes Mambaul Hikamsantritrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 dinas kesehatan blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

kai daop 7 madiun melawan pelecehan seksual

Cara KAI Daop 7 Madiun Menangani Pelecehan Seksual di Kereta

kain nusantara

Apa Saja Kain Nusantara yang Menjadi Warisan Budaya?

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112