• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut

ditulis oleh Editor
04/03/2025
Durasi baca: 2 menit
530 22
0
Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut

Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Izin operasional Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, terancam dicabut.

Hal itu menyusul adanya vonis Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap Imam Syafii (52) alias Supar, pengasuh ponpes yang dihukum 14 tahun penjara atas kasus asusila.

Supar terbukti bertindak asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan. Pasca kejadian asusila itu, para santri lain memutuskan meninggalkan ponpes.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes.

“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop,” ujar Nur Ibadi saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2025).

Kendati demikian, pencabutan izin operasional ponpes diperkirakan belum akan turun dalam waktu dekat. Pasalnya terdakwa Supar diketahui tengah mengajukan banding.

Kemenag masih menunggu keputusan hukum tetap sebelum melanjutkan proses pencabutan izin.

Menurut Nur Ibadi, pasca mencuatnya kasus asusila, kegiatan santri di Ponpes Mambaul Hikam sudah tidak berjalan. Informasi yang diterima para santri telah meninggalkan pesantren.

Dengan demikian syarat pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam telah terpenuhi. Sebab sesuai rukunnya, pondok pesantren bisa berdiri jika memiliki kiai, minimal 15 santri, masjid, musala, serta asrama santri.

“Karena kiai yang bersangkutan sudah tidak ada di ponpes dan sedang menjalani hukuman, maka rukun pendirian ponpes menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Kasus yang terjadi di Trenggalek ini diketahui menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya dalam memperketat proses verifikasi pendirian ponpes. 

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenagkiai cabulpesantrenponpesPonpes Mambaul Hikamsantritrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    568 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112