Bacaini.id, TRENGGALEK – Dua orang santri pondok pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Mirisnya, pelaku penganiayaan adalah ustadnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim membenarkan adanya laporan terjadinya penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Trenggalek. Diketahui, korban berinisial GD (14) warga Desa Tumpuk dan LM (15) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu.
“Kejadiannya Jumat (20 Januari 2023) sore dan kami dapat laporannya malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sekarang korban menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soedomo,” kata Iptu Agus kepada Bacaini.id, Sabtu, 21 Januari 2023.
Iptu Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal saat kedua korban ditegur ustaznya karena tidak melaksanakan kewajiban. Tersinggung dengan jawaban santrinya, pak ustaz itu nekat melakukan kekerasan.
Akibat mendapat penganiayaan, kedua santri itu mengalami sejumlah luka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya. Usai dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, ustaz berinisial MDP asal Palembang, Sumatera Selatan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sendiri merupakan ustaz titipan dari salah satu pondok pesantren di luar Kabupaten Trenggalek dan sudah mengajar di ponpes Trenggalek ini selama satu tahun,” ungkap Iptu Agus.
Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, Purwanto, orang tua dari korban GD menyerahkan segala proses hukum kepada pihak kepolisian. Pria ini juga mengaku bahwa dirinya yang telah melaporkan insiden penganiayaan oleh MDP.
“Tadi malam saya sudah melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Saya berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi,” kata Purwanto.
Sementara itu, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono menambahkan bahwa korban GD mengalami patah tulang tertutup pada lengan kiri, sedangan korban LM mengaku merasakan sakit di bagian punggung.
“Korban GD hari ini telah dilakukan operasi lengannya, karena terdapat luka patah tulang tertutup. Sedangakan untuk korban LM menjalani rawat jalan,” kata Sujiono menambahkan.
Saat ini, ustaz MDP harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Aby
Editor: Novira