Bacaini.ID, BLITAR –Polemik pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan aspal milik PT Moderna Teknik Perkasa (PT MTP) di Dusun Darungan Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dibawa ke DPRD setempat.
Sebelumnya warga Dusun Darungan, khususnya 2 RT sempat memblokir jalan selama 3 hari. Pemblokiran berlangsung pada 24 Januari 2026 dan dibuka kembali pada 26 Januari 2026.
Hearing warga bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (2/2/2026) berlangsung alot dan panas. Warga meminta penyebab pencemaran lingkungan pengolahan aspal: debu, suara dan getaran, segera dihentikan.
Warga juga meminta pemerataan kompensasi dari PT MTP. Sebab banyak warga terdampak yang justru tidak mendapatkan. Diduga penyaluran kompensasi banyak yang tidak tepat sasaran.
“Saya termasuk yang tidak dapat (kompensasi). Padahal terdampak debu yang tebal,” kata Lola Dea Ayu (29) yang mengaku jarak rumahnya dengan pabrik pengolahan aspal PT MTP hanya sekitar 100 meter Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
- Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sumur Warga Berwarna Hitam dan Berbau Busuk
- Penjelasan Perusahaan Peternakan Ayam di Blitar Soal Bau Busuk
Kompensasi PT MTP tidak merata
Pabrik pengolahan aspal PT MTP diketahui beroperasi setiap hari. Selain debu dan asap pengolahan aspal, warga terganggu oleh debu dari lalu lalang truk-truk besar ke luar masuk kawasan pabrik.
Terutama rumah warga yang berada di belakang pabrik, keluhan bukan hanya debu, asap serta suara bising, tapi juga getaran kencang. Getaran sampai mengakibatkan sejumlah plafon rumah ambrol.
Informasi yang dihimpun, selain pengolahan aspal, di lokasi pabrik PT MTP juga beroperasi mesin pemecah batu. Namun yang paling dikeluhkan warga, kata Lola adalah proses produksi yang berlangsung malam hari.
“Malam sampai dini hari. Bahkan sering beroperasi mulai malam hari,” ungkap Lola Dea Ayu.
Menurut Lola Dea Ayu, sebelum hearing di DPRD Kabupaten Blitar, polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan aspal PT MTP sempat dimediasi di tingkat kelurahan.
Intinya warga meminta penyebab dugaan pencemaran lingkungan segera diselesaikan. Belakangan terungkap pihak PT MTP ternyata juga memberi kompensasi ke warga yang disalurkan lewat Ketua RT dan perangkat kelurahan.
Ada 2 RT (RT 02 dan RT 04) yang mendapatkan, dengan nilai masing-masing 30 juta dan 40 juta. Pemberian kompensasi jadi persoalan karena banyak warga yang terdampak langsung namun tidak mendapatkan. Diduga banyak tidak tepat sasaran.
Lola Dea Ayu mengaku dirinya sebelumnya juga tidak tahu kalau ada kompensasi dari pihak pabrik. Yang ia tahu PT MTP hanya memberi bingkisan sembako ke warga setiap setahun sekali.
“Ada ketidaktransparanan soal kompensasi. Ini juga yang dipertanyakan warga,” katanya.
Sementara Luhur Budi Santoso, salah satu perwakilan warga mengatakan, dalam polemik yang terjadi, warga terbelah menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama menginginkan pemblokiran jalan.
Mereka ingin jalan ditutup sampai masalah pencemaran lingkungan dibenahi. Sementara kelompok kedua menilai tidak perlu ada pemblokiran jalan. Sebab penutupan jalan akan berdampak pada ekonomi warga.
Luhur yang merupakan bagian warga yang tidak sepakat ada pemblokiran berhasil bernegosiasi dengan warga kelompok pertama agar jalan dibuka kembali.
“Intinya kami ingin masalah yang terjadi (pencemaran lingkungan) segera diselesaikan,” ujar Luhur Budi Santoso.
Terkait kompensasi dari PT MTP, Luhur tidak membantah ada warga terdampak yang kelewatan sehingga tidak mendapat kompensasi. Sebab usulan penerima kompensasi datang dari Ketua RT.
Yang ia ketahui masing-masing RT mengusulkan 15 kepala keluarga (KK) dengan asumsi setiap KK menerima kompensasi 2 juta per tahun. Pihak PT MTP kata Luhur juga membantu biaya pengobatan bagi warga yang sakit.
“Ada 5 warga yang belum dapat dan mereka harusnya dapat,” terang Luhur Budi Santoso.
Aryo Nugroho, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan PT MTP secara legalitas tidak ada permasalahan. Namun kendati demikian apa yang menjadi keluhan warga harus tetap diperhatikan.
Aryo meminta pihak PT MTP kembali membuka ruang dialog sehingga tercapai win-win solution. Terkait kompensasi, legislatif meminta pihak PT MTP melakukan kaji ulang terkait teknis pendistribusian.
Sebab kompensasi kepada warga nyatanya tidak merata dan menimbulkan konflik. Ada warga terdampak yang belum menerima. Ini disebabkan kompensasi diserahkan kepada satu pihak secara gelondongan.
“Ke depan kompensasi harus by name by addres, tidak pasrah gelondongan satu pihak saja,” jelas Aryo Nugroho.
Suryanto, perwakilan PT MTP mengatakan pihaknya siap melakukan perbaikan operasional produksi yang selama ini dikeluhkan oleh warga.
Terkait kompensasi untuk warga, kata Suryanto adalah hasil kesepakatan bersama. Pemberian diserahkan melalui RT masing-masing sesuai usulan. “Kita berikan kompensasi sambil melakukan perbaikan,” ujarnya.
PT MTP seperti diketahui sudah beroperasi selama 17 tahun. Keberadaan pabrik pengolahan aspal itu hadir belakangan setelah adanya permukiman warga.
Penulis: Solichan Arif





