Bacaini.ID, KEDIRI – Apa yang biasanya terbayang ketika mendengar kata lapas? Sel, jeruji besi, kasur sederhana, kamar mandi bersama, dan kehidupan yang serba terbatas.
Namun gambaran itu tidak sepenuhnya ditemukan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026. Di bagian belakang kompleks lapas, Ombudsman menemukan bangunan yang kondisinya jauh berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ada sofa, televisi, meja makan, kulkas, dapur, hingga fasilitas olahraga.
Ombudsman menyebut bentuk bangunan tersebut menyerupai rumah homestay, rumah klaster hingga vila. Yang membuat temuan itu menjadi perhatian bukan sekadar bentuk bangunannya, tapi ada warga binaan yang tinggal di sana.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tim menemukan sedikitnya satu warga binaan berada di salah satu bangunan tersebut. Sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman.
Dari pemeriksaan awal itu, Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus yang digunakan oleh warga binaan tertentu.
Bukan Sekadar Rumah
Temuan Ombudsman menjadi lebih serius setelah tim melihat berbagai fasilitas di kawasan tersebut. Selain bangunan yang disebut menyerupai hunian, terdapat area parkir dengan dua mobil yang disebut mewah, fasilitas gym, kolam dan simulator golf yang sedang dibangun.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas salah satu bangunan. Botol minuman beralkohol juga disebut ditemukan di tempat pembuangan sampah. Padahal, seluruh kawasan tersebut berada dalam kompleks lembaga pemasyarakatan.
Bagi Ombudsman, persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya televisi, kulkas atau sofa. Tetapi siapa yang boleh menggunakan fasilitas tersebut dan atas dasar aturan apa.
Lebih jauh lagi, Ombudsman menemukan informasi mengenai dugaan pembayaran untuk dapat menempati hunian tersebut. Seorang warga binaan yang ditemui Ombudsman disebut mengaku membayar untuk tinggal di fasilitas itu. Namun informasi tersebut belum menjadi kesimpulan final.
Ombudsman masih melakukan pendalaman mengenai siapa yang membayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa besar nilainya dan bagaimana mekanismenya.
Ditjenpas Punya Versi Berbeda
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut memang terdapat rumah dinas jabatan.
Warga binaan yang mengikuti program asimilasi juga dapat beraktivitas di kawasan tersebut pada siang hari. Dengan kata lain, keberadaan bangunan di kawasan tersebut bukan otomatis berarti ada sel istimewa bagi narapidana.
Ditjenpas menyatakan masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya. Termasuk dugaan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan. “Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam,” kata Yudi.
Pernyataan tersebut membuat persoalan Lapas Cibinong kini berada di antara dua penjelasan:
Ombudsman melihat indikasi fasilitas khusus untuk warga binaan. Ditjenpas menyebut kawasan tersebut memiliki fungsi resmi sebagai kawasan asimilasi dan rumah dinas.
Yang harus dibuktikan adalah apakah fasilitas itu digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan.
Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Pemeriksaan juga mengarah pada dugaan pungutan terhadap warga binaan. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan sedang mendalami informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap pekan. Informasi tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan.
Namun Ditjenpas belum menyatakan bahwa pungutan tersebut benar terjadi. Pemeriksaan masih berlangsung. Ini penting karena jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar soal fasilitas.
Ada pertanyaan lain yang jauh lebih serius, apakah akses terhadap fasilitas tertentu di dalam lapas bisa diperoleh dengan membayar?
Ada bagian lain dari cerita ini yang tak kalah menarik. Ombudsman ternyata bukan pertama kali menyoroti Lapas Cibinong. Dalam kunjungan sebelumnya, Ombudsman menyatakan mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemantauan.
Bahkan pada sidak terbaru, tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat memasuki sejumlah area. Padahal Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Persoalan akses ini kemudian menjadi bagian dari perhatian Ombudsman. Sebab, pengawasan terhadap lapas pada akhirnya bukan hanya tentang kondisi warga binaan. Ini juga menyangkut bagaimana institusi yang memiliki kekuasaan besar terhadap orang-orang yang sedang menjalani pidana itu diawasi.
Ombudsman tidak berhenti pada temuan. Lembaga tersebut meminta agar fasilitas khusus yang ditemukan dievaluasi dan, untuk bangunan yang dianggap tidak sesuai peruntukan, dilakukan pembongkaran.
Ombudsman juga mendorong restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong dan jajarannya, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke blok hunian, memperketat pengamanan serta menutup akses keluar di bagian belakang lapas.
Dalam waktu kurang dari satu bulan, Ombudsman berencana kembali melakukan pemeriksaan. Artinya, persoalan ini belum selesai. Justru baru dimulai.
Di balik temuan sofa, kulkas, televisi, gym, mobil dan bangunan mirip vila itu sebenarnya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Apakah aturan di dalam lapas berlaku sama bagi semua warga binaan?
Jika bangunan tersebut memang rumah dinas dan fasilitas asimilasi, siapa yang berhak menggunakannya? Jika ada warga binaan yang tinggal di sana, apa dasar penempatannya? Jika memang ada pembayaran, siapa penerimanya? Dan jika semua fasilitas itu sah, mengapa Ombudsman menemukan indikasi adanya perlakuan khusus?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan. Sebab, lapas bukan hotel. Dan program asimilasi bukan tiket untuk mendapatkan fasilitas istimewa.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya bangunan di belakang Lapas Cibinong.
Yang sedang diuji adalah apakah prinsip kesetaraan, pengawasan dan transparansi benar-benar berlaku sampai ke balik tembok lapas. (htw/edt)




