Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Pakel Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diduga menjadi pelaku aksi pencurian atau pembobolan di sejumlah minimarket.
Oknum yang diketahui berinsial AM itu ditangkap saat beraksi di minimarket di wilayah Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung pada Sabtu dini hari (7/3/2026).
Baca Juga:
- Kabur Usai Mencuri di Minimarket, Pria Ini Hampir Dimassa
- Pencuri 22 Komputer di SMP Negeri 2 Ngancar Kediri Ditangkap
Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto terbuka atas penangkapan yang terjadi. Ia membenarkan yang bersangkutan oknum anggota TNI AD dan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Letkol Czi Yudo Aji Susanto kepada wartawan Minggu (8/3/2026).
Sebelumnya Beraksi di Trenggalek
Oknum anggota TNI AD berinisial AM itu terungkap bukan pertama kalinya melakukan aksi pencurian atau pembobolan minimarket dan toko.
Pada tahun 2024 ia pernah ditangkap dengan kasus serupa di wilayah Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya 5 toko kelontong dan bangunan jadi sasarannya. Modusnya dengan menjebol atap dan dinding.
Atas perbuatannya AM dihukum 8 bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025. Sementara aksi setelah bebas di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek pelaku diduga telah beraksi di 6 lokasi.
Terakhir pada Sabtu (7/3/2026) dini hari, aksi AM dihentikan petugas dan berhasil diringkus. Letkol Czi Yudo Aji Susanto menegaskan TNI berkomitmen melakukan penegakan hukum.
Kodam V Brawijaya tidak mentolelir semua tindakan indispliner maupun pidana yang dilakukan oleh anggota. Juga mendukung langkah hukum yang diambil Subdenpom V/1-6 dan Denpom V/I Madiun.
Kasus yang terjadi diketahui diproses di pengadilan militer hingga nantinya keluar putusan majelis hakim. Saat ini pelaku menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
“Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





