Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sungguh miris, polisi yang seharusnya menangkap pelaku tindak pidana malah harus mendekam di balik jeruji besi. Oknum polisi itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tulungagung.
Oknum polisi yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu, diketahui merupakan anggota Polres Tulungagung yang berasal dari Kesatuan Unit Laka Polsek Ngunut. Tersangka berpangkat Arjun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) berinisial U.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Tulungagung ini, bermula dari pengembangan kasus ungkap peredaran narkotika di Tulungagung. Ketika itu tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Ya memang benar ada salah satu oknum anggota Polres Tulungagung yang diduga menjadi pengedar narkotika di Tulungagung,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori ketika ditemui di ruanganya, Selasa, 20 September 2022.
Menurut Iptu Anshori, saat ini proses hukum terhadap oknum polisi yang menjadi pengedar narkotika terus berjalan. Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolsek Tulungagung Kota.
Tindakan ini menjadi bentuk komitmen Kapolres Tulungagung dalam memberikan sanksi kepada polisi yang terlibat dalam kasus pidana atau bentuk kejahatan lainnya.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tulungagung Kota,” tegasnya.
Iptu Anshori mengatakan, terkait berkas oknum anggota polisi yang tersandung kasus peredaran narkotika di Tulungagung, saat ini sudah tahap satu. Di mana berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
“Proses sudah masuk tahap satu. Terkait dengan sidang etik, akan dilakukan setelah proses hukum pidana selesai dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo membenarkan bahwa terkait pelimpahan berkas perkara terhadap kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi Polres Tulungagung, sudah masuk Kejari Tulungagung.
“Iya, kemarin sudah tahap satu atau berkas sudah masuk ke Kejari Tulungagung,” imbuhnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira