• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Niat Jual Harta Warisan, Suami di Tulungagung Bunuh Istri

ditulis oleh Editor
30/03/2022
Durasi baca: 3 menit
540 6
0
Niat Jual Harta Warisan, Suami di Tulungagung Bunuh Istri

Tim Inafis Polres Tulungagung sedang melakukan olah TKP. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sungguh ironis, gegara tidak mendapat izin menjual harta gono gini, seorang suami nekad melakukan tindak kekerasan kepada istrinya hingga tewas. Peristiwa itu sontak membuat geger warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Diketahui bahwa pelaku berinisial T (74) melakukan penganiayaan kepada korban berinisial R (65) dengan cara membenturkan kepalanya ke lantai berkali-kali. Pelaku dan korban adalah sepasang suami istri yang diketahui telah pisah ranjang sejak tujuh tahun yang lalu.

Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Poerwanto mengatakan kejadian nahas itu bermula ketika pelaku datang ke rumahnya yang menjadi tempat tinggal korban. Pelaku minta izin akan menjual harta gono gini berupa tanah beserta rumah. Permintaan itu langsung ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan tindak kekerasan.

“Peristiwa itu terjadi kemarin (Selasa, 29 Maret 2022) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Kekerasan yang dilakukan tersangka adalah membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai meninggal dunia,” kata AKP Hery kepada Bacaini.id, Rabu, 30 Maret 2022.

Dijelaskannya, pada saat kejadian tidak ada warga yang mengetahui. Barulah ketika korban berteriak minta tolong, warga baru mendatangi TKP. Mendapati korban mengalami luka pada bagian kepala, warga langsung membawa korban ke puskesmas terdekat.

“Korban meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas,” imbuhnya.

Menurut AKP Hery, usai kejadian malam itu, petugas Polsek Rejotangan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Rejotangan untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu Tim Inafis Polres Tulungagug langsung melakukan olah TKP. Namun, karena waktu kejadian sudah malam, olah TKP dilanjutkan pada hari ini.

“Hari ini, petugas melakukan olah TKP dan mencari alat bukti lainya. Dari hasil olah TKP setidaknya petugas membawa enam kantong alat bukti diantaranya ada potongan kayu dan juga pakaian korban,” terangnya.

Untuk jenazah korban akan dilakukan otopsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Sedangkan perkara ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

“Karena kasus KDRT maka kami limpahkan ke UPPA Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Tenggong, Saji menambahkan bahwa hubungan rumah tangga keduanya memang tidak berjalan harmonis. Dia juga membenarkan jika pasangan tersebut sudah pisang ranjang sejak tujuh tahun lalu.

“Korban dan pelaku sering cek cok. Bahkan dari catatan Pemdes Tenggong sudah sebanyak 3 kali mediasi yang dilakukan, tetapi akhirnya malah seperti ini,” ujar Saji.

Saji mengungkapkan, pada intinya tersangka menginginkan untuk menjual harta gono gini. Berdasarkan sepengetahuanya, status tanah dan bangunan adalah milik pasangan suami istri itu. Namun, saat ini tanah dan rumah itu dihuni oleh korban.

“Status kepemilikan memang berdua dan tersangka menginginkan harta gono gini itu dijual,” imbuhnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pembunuhan di Tulungagungpolres tulungagungpolsek rejotangan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

gut brain axis, hubungan usus, otak dan mental

Cara Kerja Gut-Brain Axis: Hubungan Usus, Otak dan Mental

Global sumud flotilla gerakan kemanusiaan untuk Palestina

Arah Juang Global Sumud Flotilla Dimana Indonesia Jadi Bagian

nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2900 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15533 shares
    Share 6213 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718
  • Gerakan Brave Pink Hero Green Ramai di Media Sosial, Kemana Arahnya?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112