Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Sungguh ironis, gegara tidak mendapat izin menjual harta gono gini, seorang suami nekad melakukan tindak kekerasan kepada istrinya hingga tewas. Peristiwa itu sontak membuat geger warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Diketahui bahwa pelaku berinisial T (74) melakukan penganiayaan kepada korban berinisial R (65) dengan cara membenturkan kepalanya ke lantai berkali-kali. Pelaku dan korban adalah sepasang suami istri yang diketahui telah pisah ranjang sejak tujuh tahun yang lalu.
Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Poerwanto mengatakan kejadian nahas itu bermula ketika pelaku datang ke rumahnya yang menjadi tempat tinggal korban. Pelaku minta izin akan menjual harta gono gini berupa tanah beserta rumah. Permintaan itu langsung ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan tindak kekerasan.
“Peristiwa itu terjadi kemarin (Selasa, 29 Maret 2022) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Kekerasan yang dilakukan tersangka adalah membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai meninggal dunia,” kata AKP Hery kepada Bacaini.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Dijelaskannya, pada saat kejadian tidak ada warga yang mengetahui. Barulah ketika korban berteriak minta tolong, warga baru mendatangi TKP. Mendapati korban mengalami luka pada bagian kepala, warga langsung membawa korban ke puskesmas terdekat.
“Korban meninggal dunia saat perjalanan menuju puskesmas,” imbuhnya.
Menurut AKP Hery, usai kejadian malam itu, petugas Polsek Rejotangan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Rejotangan untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu Tim Inafis Polres Tulungagug langsung melakukan olah TKP. Namun, karena waktu kejadian sudah malam, olah TKP dilanjutkan pada hari ini.
“Hari ini, petugas melakukan olah TKP dan mencari alat bukti lainya. Dari hasil olah TKP setidaknya petugas membawa enam kantong alat bukti diantaranya ada potongan kayu dan juga pakaian korban,” terangnya.
Untuk jenazah korban akan dilakukan otopsi di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Sedangkan perkara ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
“Karena kasus KDRT maka kami limpahkan ke UPPA Polres Tulungagung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Tenggong, Saji menambahkan bahwa hubungan rumah tangga keduanya memang tidak berjalan harmonis. Dia juga membenarkan jika pasangan tersebut sudah pisang ranjang sejak tujuh tahun lalu.
“Korban dan pelaku sering cek cok. Bahkan dari catatan Pemdes Tenggong sudah sebanyak 3 kali mediasi yang dilakukan, tetapi akhirnya malah seperti ini,” ujar Saji.
Saji mengungkapkan, pada intinya tersangka menginginkan untuk menjual harta gono gini. Berdasarkan sepengetahuanya, status tanah dan bangunan adalah milik pasangan suami istri itu. Namun, saat ini tanah dan rumah itu dihuni oleh korban.
“Status kepemilikan memang berdua dan tersangka menginginkan harta gono gini itu dijual,” imbuhnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira