• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nasib Paslon Blitar Rijanto-Beky Ditentukan 11 November 2024, Bawaslu: Kita akan Umumkan

ditulis oleh Editor
9 November 2024 13:12
Durasi baca: 3 menit
Nasib Paslon Blitar Rijanto-Beky Ditentukan 11 November 2024, Bawaslu: Kita akan Umumkan. (foto/ist)

Nasib Paslon Blitar Rijanto-Beky Ditentukan 11 November 2024, Bawaslu: Kita akan Umumkan. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Blitar Rijanto dan Beky Herdihansah atau Haji Beky menjalani pemeriksaan Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024.

Rijanto-Beky dimintai keterangan terkait pembagian bantuan beras kepada para korban bencana alam puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyebut pemanggilan yang berlangsung Sabtu (9/11/2024) itu sebagai undangan klarifikasi kepada terlapor, yakni Rijanto-Beky.

“Undangan klarifikasi. Pak Rijanto dan Haji Beky keduanya hadir sebagai terlapor,” ujar Masrukin kepada Bacaini.ID Sabtu (9/11/2024).

Sebelumnya aksi bagi-bagi bantuan beras oleh Rijanto-Beky kepada korban bencana alam telah dilaporkan Tim Hukum paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara kehadiran paslon Rijanto-Beky untuk memenuhi undangan panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Blitar didampingi tim kuasa hukum.

Menurut Masrukin, pihaknya hanya fokus pada seputar bantuan yang diberikan terlapor kepada para korban bencana alam di wilayah Kecamatan Gandusari.

Apakah termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak seperti yang disampaikan pelapor.

Informasi yang dihimpun ada sebanyak 10 ton beras, termasuk bantuan membenahi rumah para korban yang terdampak bencana alam puting beliung.

Dalih yang disampaikan Rijanto maupun haji Beky, bantuan yang diulurkan itu kata Masrukin murni kemanusiaan, tidak ada kaitan dengan politik atau pencalonan di Pilkada.

“Dikatakan tidak ada kaitan politik, murni kemanusiaan,” ungkap Masrukin.

Kendati demikian, Bawaslu tidak berhenti pada dalih itu. Sebab dalam laporan juga disampaikan bukti adanya atribut atau simbol Rijanto-Beky pada kendaraan yang dipakai bagi-bagi bantuan beras.

Paslon Rijanto-Beky oleh pelapor dituduh telah melanggar pasal 187, yakni memberikan materi lain berupa barang atau uang pada saat masa kampanye.

Masrukin mengatakan, hal itu akan menjadi pembahasan Bawaslu bersama Gakumdu. Sebab laporan yang diajukan pelapor terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Jika terbukti bersalah, Rijanto-Beky terancam sanksi pidana kurungan dan denda. “Itu yang akan kita bahas, kajian bersama Gakumdu. Dengan KPU, kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Masrukin menegaskan dalam penanganan laporan ini,pihaknya hanya menegakkan undang-undang pemilihan, tidak sampai pada wilayah pembatalan pencalonan.

Menurut Masrukin, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini cukup panjang. Setelah memintai keterangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor Bawaslu selanjutnya akan membuat kajian bersama Gakumdu.

Hasil kajian dengan Gakumdu, kata Masrukin untuk memastikan apakah kasus laporan dugaan pidana pemilu ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke kepolisian atau tidak.

Masrukin menambahkan, mengingat batas waktu penanganan perkara hanya 5 hari, Bawaslu akan mengumumkan status penanganan perkara pada 11 November 2024, yakni berlanjut ke wilayah hukum atau berhenti lantaran tidak cukup bukti.

“Akan ada pengumuman dari kita kaitannya dengan status atas pelaporan itu pada 11 November,” pungkas Masrukin.

Seperti diketahui, pemanggilan paslon Rijanto-Beky oleh Bawaslu adalah yang pertama kalinya. Pemanggilan awal berlangsung pada Jumat (8/11/2024).

Namun karena ada kesalahan administrasi pada undangan panggilan klarifikasi, Bawaslu membuat surat undangan baru untuk acara hari Sabtu ini (9/11/2024).

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslubawaslu blitarMak Rinipidana pemilupilkada BlitarRijanto-BekyRini Syarifah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In