Bacaini.ID, BLITAR – Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Blitar Rijanto dan Beky Herdihansah atau Haji Beky menjalani pemeriksaan Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024.
Rijanto-Beky dimintai keterangan terkait pembagian bantuan beras kepada para korban bencana alam puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyebut pemanggilan yang berlangsung Sabtu (9/11/2024) itu sebagai undangan klarifikasi kepada terlapor, yakni Rijanto-Beky.
“Undangan klarifikasi. Pak Rijanto dan Haji Beky keduanya hadir sebagai terlapor,” ujar Masrukin kepada Bacaini.ID Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya aksi bagi-bagi bantuan beras oleh Rijanto-Beky kepada korban bencana alam telah dilaporkan Tim Hukum paslon Rini Syarifah-Abdul Ghoni sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sementara kehadiran paslon Rijanto-Beky untuk memenuhi undangan panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Blitar didampingi tim kuasa hukum.
Menurut Masrukin, pihaknya hanya fokus pada seputar bantuan yang diberikan terlapor kepada para korban bencana alam di wilayah Kecamatan Gandusari.
Apakah termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak seperti yang disampaikan pelapor.
Informasi yang dihimpun ada sebanyak 10 ton beras, termasuk bantuan membenahi rumah para korban yang terdampak bencana alam puting beliung.
Dalih yang disampaikan Rijanto maupun haji Beky, bantuan yang diulurkan itu kata Masrukin murni kemanusiaan, tidak ada kaitan dengan politik atau pencalonan di Pilkada.
“Dikatakan tidak ada kaitan politik, murni kemanusiaan,” ungkap Masrukin.
Kendati demikian, Bawaslu tidak berhenti pada dalih itu. Sebab dalam laporan juga disampaikan bukti adanya atribut atau simbol Rijanto-Beky pada kendaraan yang dipakai bagi-bagi bantuan beras.
Paslon Rijanto-Beky oleh pelapor dituduh telah melanggar pasal 187, yakni memberikan materi lain berupa barang atau uang pada saat masa kampanye.
Masrukin mengatakan, hal itu akan menjadi pembahasan Bawaslu bersama Gakumdu. Sebab laporan yang diajukan pelapor terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Jika terbukti bersalah, Rijanto-Beky terancam sanksi pidana kurungan dan denda. “Itu yang akan kita bahas, kajian bersama Gakumdu. Dengan KPU, kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Masrukin menegaskan dalam penanganan laporan ini,pihaknya hanya menegakkan undang-undang pemilihan, tidak sampai pada wilayah pembatalan pencalonan.
Menurut Masrukin, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini cukup panjang. Setelah memintai keterangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor Bawaslu selanjutnya akan membuat kajian bersama Gakumdu.
Hasil kajian dengan Gakumdu, kata Masrukin untuk memastikan apakah kasus laporan dugaan pidana pemilu ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke kepolisian atau tidak.
Masrukin menambahkan, mengingat batas waktu penanganan perkara hanya 5 hari, Bawaslu akan mengumumkan status penanganan perkara pada 11 November 2024, yakni berlanjut ke wilayah hukum atau berhenti lantaran tidak cukup bukti.
“Akan ada pengumuman dari kita kaitannya dengan status atas pelaporan itu pada 11 November,” pungkas Masrukin.
Seperti diketahui, pemanggilan paslon Rijanto-Beky oleh Bawaslu adalah yang pertama kalinya. Pemanggilan awal berlangsung pada Jumat (8/11/2024).
Namun karena ada kesalahan administrasi pada undangan panggilan klarifikasi, Bawaslu membuat surat undangan baru untuk acara hari Sabtu ini (9/11/2024).
Penulis: Solichan Arif