Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Seorang narapidana terorisme (napiter) penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung Jawa Timur kembali mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat (18/7/2025)
Napiter penerima pembebasan bersyarat itu bernama Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi dan alias Yudha bin Suwondo. Yang bersangkutan diserahkan kepada Bapas Kelas II Kediri untuk menjalani bimbingan dan pengawasan lanjutan.
Kemudian dengan pengawalan Densus 88 Antiteror diantar menuju tempat tinggalnya.
“Pembebasan bersyarat merupakan hasil dari pembinaan dan evaluasi menyeluruh,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto kepada wartawan Jumat (18/7/2025).
Gunawan Dwi Rianto sebelumnya merupakan bagian dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Ia divonis 3 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak 7 November 2024.
Pada 13 Maret 2025, Gunawan Dwi Rianto telah berikrar setia pada NKRI.
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 ia mendapat pembebasan bersyarat.
Menurut Ma’ruf Prasetyo, Gunawan Dwi Rianto memperlihatkan sikap kooperatif dalam tahapan program deradikalisasi.
“Harapan kami dia bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif,” terang Ma’ruf.
Sementara mantan napiter Gunawan Dwi Rianto menyatakan bersyukur atas pembebasan bersyarat yang diterimanya.
“Saya berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan dan menjadi warga negara yang taat hukum,” ujarnya.
Penulis: Solichan Arif