Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas II B Tulungagung mendapat keringanan bebas bersyarat Senin (14/7/2025).
Napiter bernama Margono telah menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022.
Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung Ma’ruf Prasetyo mengatakan perilaku napiter bersangkutan telah berubah.
Kemudian juga berpartisipasi aktif dalam program deradikalisasi. Pada 13 Maret 2025 Margono telah berikrar setia kepada NKRI.
“Selama menjalani masa hukuman Margono juga mengajarkan Al-Quran dan mengaji bersama warga binaan lainnya,” kata Ma’ruf Senin (14/7/2025).
Pembebasan bersyarat Margono didasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1090.PK.05.03 tahun 2025.
Pembebasan bersyarat bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan terukur.
Ma’ruf juga mengatakan, Margono selanjutnya akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pendampingan untuk memastikan yang bersangkutan konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif di tengah masyarakat.
“Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono selanjutnya akan didampingi dan dibimbing oleh Bapas Klaten,” terang Ma’ruf
“Pendampingan ini penting agar klien pemasyarakatan tetap konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif