Poin Penting:
- Mulia Wiryanto resmi jadi DPO setelah mangkir dari eksekusi hukuman 3 tahun penjara kasus penipuan Rp10 miliar
- Eks Wabup Blitar Rahmat Santoso menjadi salah satu korban investasi gula dengan janji keuntungan 5% per bulan
- Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah dan membatalkan putusan bebas sebelumnya
Bacaini.ID, SURABAYA – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya setelah mangkir dari eksekusi hukuman kasus penipuan investasi gula senilai Rp10 miliar. Kasus ini melibatkan nama mantan Wakil Bupati Blitar (Wabup), Rahmat Santoso, sebagai salah satu korban.
Baca Juga:
Mulia Wiryanto dilaporkan oleh Hardja Karsana Kosasih, seorang pengacara di Surabaya bersama dua rekannya, yang salah satunya Rahmat Santoso, mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar. Mereka menjadi korban Mulia Wiryanto setelah menanamkan modal sebesar Rp10 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025, Mulia Wiryanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun Direktur PT Karya Sentosa Raya tersebut tidak memperlihatkan sikap kooperatif saat hendak dieksekusi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Damang Anubowo, pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan, termasuk mendatangi dua alamat rumah Mulia Wiryanto di Surabaya. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
“Kami sudah memanggil dan mendatangi dua alamatnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Damang Anubowo kepada wartawan.
Kejari Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut membantu dengan memberi informasi apabila mengetahui keberadaan Direktur PT Karya Sentosa Raya Mulia Wiryanto. Kejari juga meminta Mulia Wiryanto segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman yang diputuskan.
Kronologi Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar
Perkara penipuan bermodus bisnis investasi gula ini berawal dari tawaran terpidana Mulia Wiryanto kepada korban yang salah satunya mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso.
Mulia Wiryanto menjanjikan keuntungan 5 persen per bulan dari modal yang ditanamkan korban. Juga jaminan penarikan modal sewaktu-waktu. Namun dalam prakteknya tidak sesuai kesepakatan.
Korban diketahui menanamkan modal Rp10 miliar dan pada kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022 ternyata menerima keuntungan tidak sesuai perjanjian. Total yang diterima hanya Rp2,3 miliar. Kemudian modal pokok juga tidak dikembalikan.
Berulangkali somasi dilayangkan, namun Mulia Wiryanto bersikap tidak mengindahkan. Korban kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan sangkaan perkara penipuan dan penggelapan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mulia Wiryanto bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Mulia Wiryanto melalui penasihat hukumnya diketahui sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun kemudian dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





