KEDIRI – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerapkan kebijakan baru tata cara pembayaran rekening listrik. Pelanggan paska bayar diminta melaporkan sendiri angka stan dan foto kWh meter melalui WhatsApp.
Mekanisme baru ini dilakukan PLN untuk menghindari pemeriksaan langsung oleh petugas ke rumah-rumah. Langkah ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan meminimalisir pergerakan petugas di lapangan. “Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter dan foto melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123,” kata Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN I Made Suprateka dalam siaran persnya.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.
PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
- Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
- Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
- Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
- Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi virus Corona, PLN juga telah menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA. Serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Namun demikian sejumlah pelanggan PLN mengeluhkan naiknya tagihan listrik mereka. Beberapa pelanggan bahkan mengaku kenaikan itu hampir mencapai 100 persen dari bulan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, PLN berdalih jika pemakaian listrik masyarakat memang meningkat sejak pemberlakukan work from home. Hal ini berdampak pada naiknya penggunanan listrik di rumah yang sebelumnya dilakukan di tempat kerja. (*)