Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Motor Hilang di Tempat Parkir, Apakah Wajib Mendapat Ganti?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Thursday, August 31st, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Motor Hilang di Tempat Parkir, Apakah Wajib Mendapat Ganti?

Di telinga kita sering mendengar adanya curanmor atau pencurian sepeda motor. Insiden kehilangan motor tersebut terjadi bisa di pasar, di minimarket, maupun di tempat umum lainnya. Nah, jika hal tersebut terjadi di tempat parkir resmi yang memungut uang hasil parkir dan nilainya sangat kecil di banding harga kendaraan??? Apakah juru parkir maupun pengusaha parkir harus memberikan ganti rugi???

PENYEDIA JASA PARKIR

Penyedia jasa parkir digunakan sebagai tempat penitipan barang yang memiliki arti apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannnya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

DASAR HUKUM TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR

Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PENGELOLA PARKIR

Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum:

  • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
  • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
  • Pasal 1367: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya

Jadi, motor hilang di parkiran siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan
Baca Hukum

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak...

Baca ini..
Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Terbaru

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Beras Mahal, Nasi Jagung Instan jadi Pilihan

Beras Mahal, Nasi Jagung Instan jadi Pilihan

Kenali Gejala Gangguan Prostat dan Cara Mencegahnya

Mengenal Retardasi Mental Yang Diidap Arif Budiman

KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Senjata Api dan Amunisi Personel Polres Nganjuk Diperiksa

Senjata Api dan Amunisi Personel Polres Nganjuk Diperiksa



ADVERTISEMENT

Populer

  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Membusuk, Anak Meninggal Kelaparan di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist