• Login
Bacaini.id
Monday, March 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Motor Hilang di Tempat Parkir, Apakah Wajib Mendapat Ganti?

ditulis oleh
31 August 2023 10:26
Durasi baca: 2 menit

Di telinga kita sering mendengar adanya curanmor atau pencurian sepeda motor. Insiden kehilangan motor tersebut terjadi bisa di pasar, di minimarket, maupun di tempat umum lainnya. Nah, jika hal tersebut terjadi di tempat parkir resmi yang memungut uang hasil parkir dan nilainya sangat kecil di banding harga kendaraan??? Apakah juru parkir maupun pengusaha parkir harus memberikan ganti rugi???

PENYEDIA JASA PARKIR

Penyedia jasa parkir digunakan sebagai tempat penitipan barang yang memiliki arti apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannnya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

DASAR HUKUM TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR

Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PENGELOLA PARKIR

Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum:

  • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
  • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
  • Pasal 1367: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya

Jadi, motor hilang di parkiran siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa

Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu! Fidyah Rp65 Ribu, Ini Aturan Lengkap dari BAZNAS

Petugas Polres Trenggalek melakukan penyelidikan terkait video pria berkaos Samapta yang diduga melakukan penganiayaan

Viral Video Penganiayaan di Trenggalek, Pria Berkaos Samapta Diamankan Polisi, Korban Meninggal Dunia

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In