• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Pembunuhan Wowon Sama Dengan Pembunuh di Nganjuk

ditulis oleh
24 January 2023 20:55
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.id, NGANJUK – Kisah Wowon pembunuh berantai di Jawa Barat mengingatkan kita pada Mujianto. Dia adalah pembunuh berantai di Nganjuk, Jawa Timur yang menggunakan cara sama dalam menghabisi korbannya.

Penyelidikan polisi menyebut jika Wowon cs menghabisi korbannya dengan cara memberi racun tikus dan pestisida. Dia mencampur racun ke dalam minuman korban hingga meregang nyawa. Polisi menemukan jumlah sementara korban pembunuhan itu mencapai sembilan orang.

Modus yang sama digunakan Mujianto dalam membunuh korban-korbannya di Jawa Timur. Mereka dihabisi dengan cara diberikan minuman bercampur racun tikus. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban yang diracun sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu, enam di antaranya meninggal dunia.

Berbeda dengan Wowon cs yang memiliki motif acak dalam menghabisi korban, Mujianto membunuh dengan alasan hubungan sesama jenis. Kepada polisi dia mengaku cemburu dengan pria-pria yang pernah menjalin hubungan dengan pasangannya.

Berbekal nomor telepon yang dicuri dari Joko Supriyanto, warga Nganjuk yang diklaim sebagai pasangannya, Mujianto mengajak mereka berkenalan. Selanjutnya Mujianto mengajaknya berhubungan intim di beberapa tempat umum seperti toilet musholla dan SPBU.

Usai berhubungan Mujianto mengajak korbannya makan dan minum di warung. Saat itulah dia diam-diam memasukkan racun tikus yang mematikan ke dalamnya. Saat korban mengerang kesakitan, Mujianto meninggalkannya begitu saja.

Sadisnya, Mujianto juga mengaku pernah memaksa korban berhubungan intim dalam kondisi sekarat usai diracun. Pria asal Tarokan, Kabupaten Kediri ini divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk pada November 2012.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mujiantopembunuhan berantaiwowon
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In