Bacaini.ID, KEDIRI – Puluhan emak-emak mendatangi rumah YM, inisiator arisan fiktif alias bodong di Desa Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis, 25 Juni 2026. Mereka mengaku kehilangan uang lebih dari Rp10 milyar dari arisan yang dibuat istri anggota polisi itu.
Diketahui suami YM adalah anggota Polsek Ngancar berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). YM diketahui aktif menawarkan program arisan dengan beragam tingkatan. Mulai dari nilai setoran Rp1 juta hingga Rp10 juta per orang untuk sekali putaran.
Hapsari, salah satu korban mengatakan dirinya tertarik mengikuti arisan yang ditawarkan YM karena kepercayaan. Ia mengenal YM sebagai seorang pebisnis yang memiliki banyak usaha. Aktivitas di media sosialnya juga meyakinkan. “Dia kelihatan profesional banget,” kata Hapsari kepada Bacaini.ID.
Ibu satu anak ini tertarik mengikuti arisan senilai Rp1 juta sekali putaran, dengan anggota 35 orang sejak Januari 2026. Para anggota arisan tidak saling kenal dan tinggal di berbagai daerah.
Kecurigaan muncul setelah beberapa kali putaran tak satupun dari peserta arisan yang dapat. Mereka kemudian memeriksa satu per satu seluruh peserta arisan, hingga ditemukan empat nama fiktif. Belakangan diketahui jika keempat nama tersebut merupakan rekayasa pelaku, dan telah menarik arisan berturut-turut.
Tak hanya program arisan, YM juga menawarkan kerjasama bisnis dengan nilai milyaran rupiah. Eka, salah satu korban mengaku telah menyerahkan emas batangan senilai Rp100 juta kepada YM sebagai modal bisnis. Namun hasilnya tak kunjung didapat hingga kini. Di luar itu, YM juga berhutang kepada banyak orang dan tak pernah dikembalikan.
Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Aziz, membenarkan peristiwa itu. Bersama anggotanya, ia melakukan pengamanan di rumah pelaku dan berusaha melakukan mediasi. Namun karena lokasi penipuan terjadi di beberapa tempat, ia melimpahkan perkara itu ke Polres Kediri.
Abdul Aziz menegaskan perbuatan YM tidak terkait sama sekali dengan suaminya Bripka TP. “Suami tidak terkait, ini murni dilakukan oleh istrinya. Yang diamankan hanya pelaku untuk proses di polres,” katanya.
Penulis: Hari Tri Wasono




