Dalam nasihat Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketidakpastian yang didalilkan ini sebaiknya dikaitkan dengan kerugian konstitusional pemohon, bukan bagi para calon kepala daerah.
Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan agar pemohon dapat mengelaborasi dari teori atau doktrin asas, agar dapat mengubah pendirian Mahkamah atas putusan sebelumnya. Sebab pada putusan itu Mahkamah menekankan normanya melekat bagi anggota dewan bukan bagi calon anggota dewan.
Pada akhir persidangan ini, Suhartoyo memberi waktu pemohon selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan tersebut diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya dijadwalkan pelaksanaan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Penulis: Hari Tri Wasono