• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

MK Menguji Aturan Anggota Dewan Terpilih Mundur Saat Mencalonkan Pilkada

ditulis oleh redaksi
29/07/2024
Durasi baca: 3 menit
542 11
0

Dalam nasihat Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketidakpastian yang didalilkan ini sebaiknya dikaitkan dengan kerugian konstitusional pemohon, bukan bagi para calon kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan agar pemohon dapat mengelaborasi dari teori atau doktrin asas, agar dapat mengubah pendirian Mahkamah atas putusan sebelumnya. Sebab pada putusan itu Mahkamah menekankan normanya melekat bagi anggota dewan bukan bagi calon anggota dewan.

Pada akhir persidangan ini, Suhartoyo memberi waktu pemohon selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan tersebut diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya dijadwalkan pelaksanaan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 3
Prev123
Tags: mahkamah konstitusiPilkada 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Grassroot PDIP Blitar menginginkan Bupati Rijanto diganti dari Ketua DPC

Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Polisi buru admin WAG Info demo Blitar yang berakhir rusuh

Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2902 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15534 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist