• Login
Bacaini.id
Saturday, June 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

MK Menguji Aturan Anggota Dewan Terpilih Mundur Saat Mencalonkan Pilkada

ditulis oleh
29 July 2024 18:12
Durasi baca: 3 menit
Ketua MK Suhartoyo saat memberi nasihat kepada pemohon. foto: Humas MK

Ketua MK Suhartoyo saat memberi nasihat kepada pemohon. foto: Humas MK

Bacaini.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tengah menguji ketentuan anggota DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada. Jika disetujui, anggota dewan terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika gagal menjadi kepala daerah.

Permohonan untuk menguji kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Terence Cameron.

Materi yang diujikan pemohon yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf s yang menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

…… s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Pasal tersebut menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Menurut Terence yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pasal tersebut berpotensi menyebabkan para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih tidak bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah. Akibatnya pemilih kehilangan alternatif pilihan dan berdampak pada tidak terselenggaranya pilkada serentak 2024 secara adil dan demokratis.

Ketidakpastian Hukum…………….baca selanjutnya

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 3
123Next
Tags: mahkamah konstitusiPilkada 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kerangka manusia berusia 5.000 tahun yang ditemukan di bekas tungku pembakaran di Gerstewitz, Jerman

Penemuan Kerangka 5.000 Tahun Diduga Bukti Ritual Tumbal Manusia

Ilustrasi sejarah Bali dari era Bali Mula hingga invasi Kerajaan Majapahit tahun 1343 Masehi

Sejarah Asal Usul Bali: Dari Bali Mula hingga Invasi Majapahit yang Melahirkan Bali Aga 

Peresmian Lagu Stasiun Madiun sebagai lagu penyambutan pelanggan kereta api oleh KAI Daop 7 di Stasiun Madiun

Lagu Stasiun Madiun Resmi Jadi Lagu Penyambutan Pelanggan Kereta Api

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In