Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id, permohonan Terence Cameron terdaftar dengan Nomor 91/PUU-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 29 Juli 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Diketahui pendaftaran pasangan calon pilkada serentak dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Sementara pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024, diikuti pelantikan anggota DPRD dilaksanakan setelah tanggal 22 September 2024.
Terence Cameron menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, apakah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, juga harus melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s. Mengingat pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, serta pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September 2024, mereka belum dilantik dan belum berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Tanggapan Majelis Hakim…………….baca selanjutnya