Bacaini.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tengah menguji ketentuan anggota DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada. Jika disetujui, anggota dewan terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika gagal menjadi kepala daerah.
Permohonan untuk menguji kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Terence Cameron.
Materi yang diujikan pemohon yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf s yang menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…… s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Pasal tersebut menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Menurut Terence yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pasal tersebut berpotensi menyebabkan para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih tidak bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah. Akibatnya pemilih kehilangan alternatif pilihan dan berdampak pada tidak terselenggaranya pilkada serentak 2024 secara adil dan demokratis.
Ketidakpastian Hukum…………….baca selanjutnya