• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

MK Menguji Aturan Anggota Dewan Terpilih Mundur Saat Mencalonkan Pilkada

ditulis oleh redaksi
29 July 2024 18:12
Durasi baca: 3 menit
MK Menguji Aturan Anggota Dewan Terpilih Mundur Saat Mencalonkan Pilkada

Ketua MK Suhartoyo saat memberi nasihat kepada pemohon. foto: Humas MK

Bacaini.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tengah menguji ketentuan anggota DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada. Jika disetujui, anggota dewan terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika gagal menjadi kepala daerah.

Permohonan untuk menguji kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Terence Cameron.

Materi yang diujikan pemohon yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf s yang menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

…… s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Pasal tersebut menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Menurut Terence yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pasal tersebut berpotensi menyebabkan para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih tidak bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah. Akibatnya pemilih kehilangan alternatif pilihan dan berdampak pada tidak terselenggaranya pilkada serentak 2024 secara adil dan demokratis.

Ketidakpastian Hukum…………….baca selanjutnya

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 3
123Next
Tags: mahkamah konstitusiPilkada 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 menjaga stok cabai di blitar

Jaga Stabilitas Stok Cabai di Kab Blitar dengan DBHCHT 2025

hiu paus terdampar mati di tulungagung

Hiu Paus Bobot 5 Ton Terdampar di Pantai Bayem Tulungagung

eks ketua pn jombang digugat

Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah

  • 41 dapur mbg milik yasika

    41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdebat dengan Orang Bodoh itu Capek Sekaligus Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist