• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Miris, Pemuda Tulungagung Setubuhi Gadis Bawah Umur di Masjid

ditulis oleh Editor
15/08/2023
Durasi baca: 2 menit
543 5
0
Miris, Pemuda Tulungagung Setubuhi Gadis Bawah Umur di Masjid

Tersangka MDS beserta barang bukti yang telah diamankan polisi. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polisi meringkus MDS (24), seorang pemuda di Tulungagung yang tega melakukan persetubuhan terhadap remaja perempuan di bawah umur. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukannya di masjid.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggondani mengatakan aksi persetubuhan pelaku MDS ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di Masjid Al Ma’ruf, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Korban dan tersangka memang menjalin asmara sejak akhir 2022 lalu. Korban masih berusia 14 tahun,” kata AKP Gondam di Mapolres Tulungagung hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023.

AKP Gondam menjelaskan, pada 6 Agustus 2023 lalu, tersangka mengajak korban bertemu di Masjid Al Ma’ruf. Setelah bertemu, mereka begadang hingga pukul 01.00 WIB. Tersangka kemudian mengajak korban untuk naik ke lantai atas masjid.

“Saat berada diatas, tersangka memaksa korban untuk melukan persetubuhan. Namun, korban menolaknya,” ujarnya.

Meski sudah ditolak, tersangka terus melancarkan bujuk rayunya agar korban mau melakukan persetubuhan. Terlalu lama, tersangka langsung melepas celana korban dan memaksa melayani birahinya.

Beberapa hari setelahnya, pada 13 Agustus 2023, tersangka kembali mengajak korban ketemuan. Di lokasi dan jam yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama. “Memang kondisi di TKP itu sepi sekali. Jarang ada orang yang lewat disitu,” terangnya.

Apes, aksi bejat tersangka kali ini tidak berakhir mulus. Sekitar pukul 02.30 WIB, ada seroang warga yang datang dan mencurigai keberadaan tersangka. Akhirnya warga membawa mereka berdua ke Polsek Tulungagung Kota.

“Saat berada di kantor polisi, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Hingga akhirnya kami lakukan pendalaman kasus. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya.

Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pencabulan anakpolres tulungagungsatreskrim polres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112