Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Polisi meringkus MDS (24), seorang pemuda di Tulungagung yang tega melakukan persetubuhan terhadap remaja perempuan di bawah umur. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukannya di masjid.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggondani mengatakan aksi persetubuhan pelaku MDS ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di Masjid Al Ma’ruf, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
“Korban dan tersangka memang menjalin asmara sejak akhir 2022 lalu. Korban masih berusia 14 tahun,” kata AKP Gondam di Mapolres Tulungagung hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023.
AKP Gondam menjelaskan, pada 6 Agustus 2023 lalu, tersangka mengajak korban bertemu di Masjid Al Ma’ruf. Setelah bertemu, mereka begadang hingga pukul 01.00 WIB. Tersangka kemudian mengajak korban untuk naik ke lantai atas masjid.
“Saat berada diatas, tersangka memaksa korban untuk melukan persetubuhan. Namun, korban menolaknya,” ujarnya.
Meski sudah ditolak, tersangka terus melancarkan bujuk rayunya agar korban mau melakukan persetubuhan. Terlalu lama, tersangka langsung melepas celana korban dan memaksa melayani birahinya.
Beberapa hari setelahnya, pada 13 Agustus 2023, tersangka kembali mengajak korban ketemuan. Di lokasi dan jam yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama. “Memang kondisi di TKP itu sepi sekali. Jarang ada orang yang lewat disitu,” terangnya.
Apes, aksi bejat tersangka kali ini tidak berakhir mulus. Sekitar pukul 02.30 WIB, ada seroang warga yang datang dan mencurigai keberadaan tersangka. Akhirnya warga membawa mereka berdua ke Polsek Tulungagung Kota.
“Saat berada di kantor polisi, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Hingga akhirnya kami lakukan pendalaman kasus. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya.
Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira