Bacaini.id, KEDIRI – Sejumlah pasangan mesum terjaring razia gabungan Satpol PP Kota Kediri dan TNI di kamar rumah kos, Kamis, 16 Juni 2022, malam. Sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran razia menyediakan kamar dengan sistem sewa jam-jaman.
Kasub Koordinator Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Sentot mengatakan ada tujuh pasangan bukan pasutri yang terjaring razia di sejumlah rumah kos yang berbeda. Mereka mengaku membayar kamar dengan hitungan per jam.
“Memang belakangan ini fenomena kos jam-jaman di Kota Kediri saat ini sedang marak. Jadi kami lebih gencar melakukan razia sekaligus penertiban rumah kos yang menyediakan layanan jam-jaman,” kata Sentot, Jumat, 17 Juni 2022.
Di salah satu rumah kos yang menjadi sasaran razia di Kecamatan Pesantren, petugas mendapati pasangan anak muda berada di dalam satu kamar. Saat diperiksa, identitas keduanya menunjukkan bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri. Ironisnya, perempuan yang berada di dalam kamar terlihat hanya mengenakan pakaian dalam.
Menurut Sentot, selain mengaku menyewa kos jam-jaman, kos tersebut terlihat tanpa pengawasan. Pemilik maupun penanggung jawab kos juga tidak berada di tempat, bahkan penjaga kos pun tidak terlihat.
“Sepertinya ini ada tren baru, kalau biasanya kos disewakan bulanan atau mungkin mingguan, sekarang juga disewakan jam-jaman. Tren baru ini yang akhirnya disalahgunakan,” terangnya.
Ditambahkannya, fenomena ini juga sudah terjadi dalam razia rutin yang digelar. Dalam beberapa waktu terakhir, petugas juga kerap mendapati pasangan bukan suami istri di rumah kos yang menawarkan kamar dengan sistem sewa jam-jaman.
Petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik atau penanggung jawab kos hingga tegas mengancam akan menutup usaha kos-kosaan mereka jika layanan sewa jam-jaman ini masih saja dibuka.
“Pertama kami lakukan pembinaan dengan peringatan lisan, kalau masih dibuka kita berikan peringatan tertulis. Tiga kali peringatan tertulis tetap tidak digubris, kita lakukan penutupan sementara, bahkan tidak menutup kemungkinan kita tutup tempat usaha kosnya,” tegasnya.
Sementara itu, tujuh pasangan yang terjaring razia dilakukan pendataan dan diminta datang ke kantor Satpol PP Kota Kediri bersama orang tua atau wali dengan membawa serta surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal masing-masing .
“Mereka juga kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Penulis: Novira