• Login
Bacaini.id
Monday, October 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menyiram Air ke Pejabat Saat Unjuk Rasa Apa Bisa Dipidana?

ditulis oleh Hari Tri Wasono
12 October 2026 18:01
Durasi baca: 4 menit
Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor
Ilustrasi aksi penyiraman air terhadap pejabat dalam demonstrasi dan persoalan batas hukum kebebasan menyampaikan pendapat. Foto: Bacaini/AI

Salah satu ketentuan yang dapat diperiksa, apabila terdapat akibat fisik, adalah Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur penganiayaan, dengan unsur yang perlu dibuktikan berdasarkan perbuatan dan akibatnya.

Karena itu, penyiraman menggunakan air biasa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penganiayaan hanya karena dilakukan dengan sengaja. Penyidik perlu memeriksa keseluruhan fakta, termasuk apakah tindakan tersebut menimbulkan rasa sakit atau luka, bagaimana perbuatan dilakukan, serta bukti dan keterangan saksi yang tersedia.

Penilaiannya dapat berbeda apabila cairan yang digunakan berbahaya, menimbulkan cedera, atau tindakan tersebut disertai perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.

Dengan kata lain, yang menentukan pertanggungjawaban pidana bukan semata-mata status korban sebagai pejabat atau hakim, melainkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.

Apakah menyiram hakim termasuk penghinaan terhadap pengadilan?

Insiden di PN Pati memiliki dimensi tambahan karena korbannya merupakan hakim yang sedang menjalankan tugas kedinasan di lingkungan pengadilan.

Komisi Yudisial menyoroti peristiwa tersebut sebagai perilaku tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dan tindakan yang dapat menyerang integritas serta imparsialitas lembaga peradilan.

Namun, istilah tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Penyebutan suatu tindakan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan pengadilan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana tertentu. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta unsur yang terbukti.

Kritik terhadap hakim dan lembaga peradilan tetap sah dalam negara demokrasi. Apabila masyarakat menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, dugaan tersebut harus dapat diselidiki melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia. Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum.

Demokrasi tidak menghapus batas tindakan

Peristiwa Pati dan Kediri memperlihatkan bahwa kemarahan terhadap pejabat dapat diekspresikan melalui tindakan yang memicu perdebatan mengenai etika demonstrasi. Namun, persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pilihan antara membela pejabat atau membenarkan demonstran.

Pejabat publik wajib membuka ruang kritik dan mempertanggungjawabkan kebijakannya. Pada saat yang sama, demonstran tetap berkewajiban menghormati hak orang lain dan menaati hukum.

Ukuran demokrasi bukan seberapa santun warga ketika mengkritik penguasa, melainkan seberapa luas ruang kritik dijamin tanpa mengabaikan hak dan keselamatan orang lain. Kritik boleh keras, tuntutan boleh tegas, tetapi tindakan fisik tetap harus dinilai berdasarkan batas etika dan ketentuan hukum yang berlaku.(htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: AktivisPatiAMPBbotokMahkamahAgungPengadilanNegeriPatiPMII
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Flu disease. Foto: Unsplash

Kasus Influenza di Indonesia Mulai Menurun, Apa yang Perlu Diwaspadai Masyarakat?

Rawan longsor

Gunung Kelud, Pesona Alam Kabupaten Kediri yang Menawarkan Pengalaman Berbeda

Ilustrasi aksi penyiraman air terhadap pejabat dalam demonstrasi dan persoalan batas hukum kebebasan menyampaikan pendapat. Foto: Bacaini/AI

Menyiram Air ke Pejabat Saat Unjuk Rasa Apa Bisa Dipidana?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In