
Salah satu ketentuan yang dapat diperiksa, apabila terdapat akibat fisik, adalah Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut mengatur penganiayaan, dengan unsur yang perlu dibuktikan berdasarkan perbuatan dan akibatnya.
Karena itu, penyiraman menggunakan air biasa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penganiayaan hanya karena dilakukan dengan sengaja. Penyidik perlu memeriksa keseluruhan fakta, termasuk apakah tindakan tersebut menimbulkan rasa sakit atau luka, bagaimana perbuatan dilakukan, serta bukti dan keterangan saksi yang tersedia.
Penilaiannya dapat berbeda apabila cairan yang digunakan berbahaya, menimbulkan cedera, atau tindakan tersebut disertai perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Dengan kata lain, yang menentukan pertanggungjawaban pidana bukan semata-mata status korban sebagai pejabat atau hakim, melainkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
Apakah menyiram hakim termasuk penghinaan terhadap pengadilan?
Insiden di PN Pati memiliki dimensi tambahan karena korbannya merupakan hakim yang sedang menjalankan tugas kedinasan di lingkungan pengadilan.
Komisi Yudisial menyoroti peristiwa tersebut sebagai perilaku tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dan tindakan yang dapat menyerang integritas serta imparsialitas lembaga peradilan.
Namun, istilah tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Penyebutan suatu tindakan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan pengadilan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana tertentu. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta unsur yang terbukti.
Kritik terhadap hakim dan lembaga peradilan tetap sah dalam negara demokrasi. Apabila masyarakat menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, dugaan tersebut harus dapat diselidiki melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang tersedia. Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum.
Demokrasi tidak menghapus batas tindakan
Peristiwa Pati dan Kediri memperlihatkan bahwa kemarahan terhadap pejabat dapat diekspresikan melalui tindakan yang memicu perdebatan mengenai etika demonstrasi. Namun, persoalan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi pilihan antara membela pejabat atau membenarkan demonstran.
Pejabat publik wajib membuka ruang kritik dan mempertanggungjawabkan kebijakannya. Pada saat yang sama, demonstran tetap berkewajiban menghormati hak orang lain dan menaati hukum.
Ukuran demokrasi bukan seberapa santun warga ketika mengkritik penguasa, melainkan seberapa luas ruang kritik dijamin tanpa mengabaikan hak dan keselamatan orang lain. Kritik boleh keras, tuntutan boleh tegas, tetapi tindakan fisik tetap harus dinilai berdasarkan batas etika dan ketentuan hukum yang berlaku.(htw/edt)



