Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti insiden penyiraman air oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MA menyatakan tidak menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. Lembaga tersebut menilai penyiraman air tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyampaikan pendapat, masukan, atau pengaduan kepada pengadilan.
“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Pramono, juru bicara MA dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Sikap ini sebagai respon atas aksi Botok yang menyiramkan air kepada Retno Lastiani dalam audiensi di PN Pati, Jumat, 9 Oktober 2026. Suasana memanas ketika Botok menuding adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga. Dalam kejadian yang terekam dan beredar di media sosial, Botok menyiramkan air mineral ke tubuh Retno.
Perbuatan ini bukan pertama kali terjadi. Pada 5 Juni 2023, aktivis Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri, Saiful Amin, menyiram air ke wajah Direktur RS Dhaha Husada Kediri saat demonstrasi penertiban lahan di Mojoroto, Kota Kediri.
Dua peristiwa tersebut memunculkan persoalan mendasar tentang batas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Apakah tindakan menyiram air merupakan pelanggaran etika semata, atau dapat pula berujung pada konsekuensi pidana?
Hak demonstrasi dan kewajiban menghormati orang lain
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan landasan hukum bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi.
Namun, Pasal 6 undang-undang tersebut juga mewajibkan peserta aksi menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan berunjuk rasa bukan hak tanpa batas. Demonstran boleh mengkritik pejabat dengan keras, mempertanyakan kebijakan, menuntut pertanggungjawaban, bahkan menyampaikan kemarahan. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak otomatis membenarkan tindakan fisik yang menyasar orang lain.
Secara etis, menyiram air dengan sengaja untuk mempermalukan atau mengintimidasi seseorang dapat dipandang melampaui penyampaian kritik. Sasaran tindakan itu bukan lagi semata-mata kebijakan atau keputusan yang dipersoalkan, melainkan tubuh dan martabat orang yang menjadi objek protes.
Meski demikian, penilaian etis perlu dibedakan dari penilaian pidana. Tidak setiap tindakan yang dianggap tidak pantas otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Kapan penyiraman air dapat diproses secara pidana?
Dalam perkara Botok, MA menyatakan akan menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan hukum. Pernyataan ini tidak dengan sendirinya memastikan pasal yang akan digunakan atau hasil proses hukumnya.
baca halaman selanjutnya……..




