Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, mewacanakan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para pelajar, khususnya yang beragama Islam, agar menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan fokus.
Menurut Nasaruddin Umar, wacana ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan spiritual dan kesejahteraan para pelajar di bulan suci Ramadhan. “Ramadhan kali ini kita berobsesi akan bagaimana Ramadhannya berkualitas. Ya, mulai dari anak kecil sampai dewasa, kita memikirkan perspektif terhadap masyarakat di Ramadhan itu,” jelasnya di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Mengingatkan Kebijakan Gus Dur
Wacana ini kembali mengingatkan masyarakat pada kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pada masa pemerintahan Gus Dur (1999 – 2001), kebijakan memberikan waktu libur sekolah pada bulan Ramadhan juga pernah diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan keagamaan warganya.
Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh pluralis dan moderat, memiliki pandangan bahwa negara harus mendukung kebebasan beragama serta memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban mereka. Pada masa pemerintahannya, kebijakan ini juga diberlakukan untuk memberikan kenyamanan kepada para pelajar Muslim dalam menjalani bulan suci Ramadhan, baik itu dengan meliburkan kegiatan sekolah pada waktu tertentu atau menyesuaikan jam pelajaran agar tidak bertabrakan dengan waktu berbuka puasa atau tarawih.
Dampak Positif dan Tantangan
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan orang tua. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang lebih sensitif terhadap kebutuhan spiritual umat Islam, terutama para pelajar yang selama ini harus membagi waktu antara belajar dan ibadah.
“Tentunya kami sangat mendukung kebijakan ini. Dengan meliburkan sekolah selama Ramadhan, anak-anak bisa fokus menjalankan ibadah tanpa terganggu dengan kegiatan akademik,” kata Asmiati, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Namun, ada juga sejumlah pihak yang menyarankan agar kebijakan ini dipikirkan dengan matang, terutama dalam hal pengaturan kurikulum dan materi pelajaran. Seperti memberlakukan kembali sistem pembelajaran daring selama Ramadhan.
Editor: Hari Tri Wasono
Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hubungi redaksi Bacaini.ID jika ada yang perlu dikoreksi untuk penyempurnaan tulisan kami