• Login
Bacaini.id
Thursday, July 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menimbun Ribuan Liter BBM, 2 Warga Nganjuk Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
31 August 2022 17:51
Durasi baca: 2 menit
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menungjukkan pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menungjukkan pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite sebanyak lebih dari 2.000 liter. Penangkapan dua orang tersangka ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menyebutkan tersangka berinisial BA berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Warujayeng di rumahnya, Kecamatan Tanjunganom. Penangkapan dilakukan setelah BA kedapatan bolak balik membeli pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

“Selain mengamankan tersangka, Satgas juga mengamankan barang bukti pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan di sejumlah drum, jerigen juga botol air minum,” kata AKBP Boy dalam ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Rabu, 31 Agustus 2022.

Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti laporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan. Di ruko tersebut, petugas mengamankan AA beserta barang bukti sekitar 1.354 liter Pertalite dan ratusan liter Pertamax oplosan.

“Dari keterangan awal, tersangka AA ini tidak hanya menimbun Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa gerak cepat satgas khusu yang baru dibentuk kemarin (Selasa, 30 Agustus 2022) menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk dalam mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM hingga menimbulkan kesulitan bagi banyak orang.

“Saya ingatkan bahwa kami akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nganjukpelaku penimbunan bbmpolres nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menteri PU Dody Hanggodo

Penyebab Menteri PU Dody Hanggodo Jadi Gunjingan di Medsos

Mahfud MD

Pengalihan Perkara Mantan Jampidsus ke Kejaksaan Dicurigai Modus Penyelamatan

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat meninjau sistem pengelolaan sampah di TPA Banjardowo Kabupaten Jombang

Menteri LH Puji Pengelolaan Sampah Jombang, TPA Banjardowo Peluang Jadi Pusat Regional

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In