Pengamat politik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Agus Edi Winarto mengatakan isu dinasti politik menjadi perbincangan di pilkada Kota Kediri 2024. Stigma ini ditujukan kepada calon wali kota Ferry Silviana Feronica, yang merupakan istri mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Agus mengatakan secara konstitusional, praktik dinasti politik telah digugurkan dalam sistem pemilukada di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya hal ini diatur dalam pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yang berbunyi: “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”;
Adapun penjelasan Pasal 7 huruf r tersebut menerangkan: “Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”
Karena dinilai mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 huruf r tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Artinya siapapun boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah, termasuk keluarga mantan kepala daerah,” terang Agus Edi kepada Bacaini.ID, Sabtu, 28 September 2024.
Untuk selebihnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Kediri ini menyerahkan sepenuhnya penilaian tentang etika politik kepada masyarakat pemilih. Sebab pada akhirnya masyarakat harus tetap menentukan hak politik mereka pada 27 November 2024 mendatang. Apakah memilih keluarga mantan kepala daerah, atau mencari figur baru yang membawa perubahan.
Penulis: Hari Tri Wasono