KEDIRI – Peraturan ketat menghadapi libur akhir tahun ditetapkan oleh pemerintah Kota Kediri. Salah satu upayanya dengan mewajibkan setiap pendatang luar kota yang menginap di hotel membawa hasil Rapid tes antigen.
Kebijakan untuk melakukan rapid tes antigen bagi pengunjung dari luar kota yang menginap di hotel yang masuk wilayah Kota Kediri disebutkan oleh Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Kediri dr. Fauzan Adhima.
“Pengunjung hotel juga wajib membawa surat hasil rapid tes antigen, jadi hotel juga termasuk, sudah ada himbauan juga,” kata Fauzan kepada bacaini.id.
Keputusan untuk melakukan Rapid tes antigen kepada pengunjung hotel ini dimasukkan dalam Surat Edara (SE) Walikota dalam penanggulangan Covid-19.
“Itu sudah ada dalam SE, tetapi sepertinya mungkin itu lupa itu ditulis himbauannya, harusnya ada, di hotel, tempat menginap, syaratnya itu juga,” jelas Fauzan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kediri, Sri Rahayu menyayangkan adanya aturan tersebut. Menurutnya meskipun telah masuk dalam SE Walikota hingga detik ini belum ada sosialisasi akan hal itu.
“Seharusnya ketika hal itu memang menjadi persyaratan dan ada keputusan langsung dari pemerintah seharusnya ada sosialisasi minimal untuk perwakilan PHRI,” kata wanita yang juga pengelola Hotel Mitra Inn itu kepada bacaini.id Senin, 28 Desember 2020.
Namun meskipun demikian, dia mengatakan pengunjung yang datang di Hotelnya sudah menunjukkan surat hasil rapid tes antigen. “Saya rasa di hotel lain juga sudah dilakukan,” katanya.
Sri juga menjelaskan proses sebelum menginap, pengunjung yang datang wajib melakukan cek suhu tubuh yang dilakukan pihak hotel. Selain itu, fasilitas cuci tangan juga disiapkan, setelahnya baru menunjukkan surat hasil rapid tes antigen di lobby hotel bersamaan dengan transaksi check in.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya pengunjung yang datang dengan tidak membawa surat hasil rapid tes antigen. Untuk itu pihak hotel sendiri sudah mempersiapkan asesmen yang berisikan beberapa pertanyaan terkait dengan kesehatan dan kegiatan pengunjung sebelum datang untuk menginap.
“Ada sekitar tujuh poin, pertanyaannya seputar kegiatan pengunjung sebelum datang menginap, misalnya apakah mereka sering kontak dengan banyak orang, dan lainnya terkait kondisi mereka di masa pandemi ini,” jelas Sri.
Lebih lanjut Sri menambahkan, hingga saat ini pengunjung yang datang untuk menginap memang tidak banyak, terlebih sejak adanya peraturan ketat yang juga diterapkan untuk masyarakat dari luar kota. Saat ini pun dikatakannya pengunjung menurun, bahkan jika dibandingkan dari bulan November lalu.
Begitu juga dengan hotel terkait, khususnya di hotel Mitra Inn yang dikelolanya yang juga melakukan batasan bagi pengunjung yang datang untuk menginap. “Untuk surat hasil rapid tes antigen sudah diterapkan, karena tamu sendiri pasti juga ada kepentingan mendesak sehingga harus menginap. Di hotel lain saya yakin juga begitu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kewajiban membawa surat hasil rapid tes antigen untuk masyarakat dari luar kota yang masuk kota Kediri diputuskan oleh Walikota Kediri, bersama beberapa pihak terkait termasuk satgas penanganan covid 19. Keputusan tersebut ditetapkan untuk menekan kasus positif covid 19 yang mungkin terjadi pada libur akhir tahun, yaitu Natal dan tahun baru.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet