• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengapa MK Tidak Membatalkan Gibran, Padahal Tidak Menemukan Bukti Ijazah?

ditulis oleh Hari Tri Wasono
7 October 2026 20:22
Durasi baca: 2 menit
Putusan MK terkait upaya pemakzulan Gibran dan gugatan 12 pemohon

GIbran Rakabuming Raka. Foto: istimewa

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Pencarian tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Lalu mengapa MK tidak membatalkan Gibran sebagai wakil presiden? Jawabannya terletak pada kewenangan MK.

Perkara yang diajukan ke MK adalah perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena mempersoalkan syarat pendidikannya.

Dalam pemeriksaan, MK memang menyoroti dokumen pendidikan Gibran. Di antaranya adalah certificate of attendance, catatan akademik, serta Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan pada 2019.

Namun, MK tidak sedang mengadili perkara pidana mengenai dugaan pemalsuan ijazah. MK juga tidak sedang menguji keabsahan dokumen pendidikan Gibran dalam perkara tersendiri.

Ada persoalan yang lebih mendasar. Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 tidak dapat digunakan untuk membatalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden yang sudah terpilih dan dilantik. Karena persoalan tersebut, MK akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Di sinilah publik perlu membedakan dua hal.

MK tidak mengatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. MK menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya.

Pada saat yang sama, MK juga tidak memiliki dasar kewenangan untuk membatalkan Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan setelah ia dilantik.

Lalu siapa yang seharusnya menjawab persoalan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri pada 2023?

Siapa yang memeriksa dokumennya, dokumen apa yang diperiksa, dan bagaimana akhirnya Gibran dinyatakan memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden? (htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: GibranRakabumingRakaIjazahGibranmahkamahkonstitusi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Putusan MK terkait upaya pemakzulan Gibran dan gugatan 12 pemohon

Mengapa MK Tidak Membatalkan Gibran, Padahal Tidak Menemukan Bukti Ijazah?

Nusron Wahid lolos dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi HGB

Nusron Wahid Lolos dari Pemeriksaan KPK, Ini yang Terjadi

Foto: Bacaini/AI

Sufmi Dasco Ahmad, Menjembatani Aspirasi dan Menggerakkan Keputusan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In