• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masuk Zona Merah, Pemkab Jombang Perketat Ijin Keramaian

ditulis oleh redaksi
03/12/2020
Durasi baca: 2 menit
527 6
0
Masuk Zona Merah, Pemkab Jombang Perketat Ijin Keramaian

Pemeriksaan suhu tubuh di salah satu cafe di Jombang (Foto: bacaini.id/Syailendra)

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang akan kembali meninjau ijin keramaian pada masa pandemi, itu setelah kota santri ditetapkan lagi menjadi zona merah. Ditambah bupati sebagai ketua satgas covid masih terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah saat dikonfirmasia bacaini.id mengatakan, penetapan kembali sebagai zona merah covid lantaran adanya penambahan yang cukup signifikan belakangan ini. “Kita kembali melakukan rapat lanjutan untuk melakukan penekanan. Bulan Desember ini minimal bisa kembali kuning,” ujarnya, Kamis, 03 Desember 2020.

Dia juga mengatakan, Pemkab Jombang akan mengambil langkah kerjasama dengan TNI Polri. Pertemuan kordinasi ini sudah dimatangkan dalam bentuk rapat kordinasi lintas pimpinan yang sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

Gerakan taktis yang akan dilakukan selain melakukan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, tim gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP akan  melakukan operasi yustisi lebih ketat lagi. Termasuk petugas akan meninjau seluruh ijin kegiatan yang berpotensi terjadi pengumpulan masa. “Kita akan kembali melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua lini baik tatacara beribadah hajatan dan semua kegiatan lainnya,” tegas Sumrambah.

Di singgung soal kondisi bupati yang sedang menjalani perawatan karena covid 19, wakil bupati memastikan kondisi Bupati Munjidah sudah membaik. Dirinya mengaku setiap pagi berkomunikasi untuk melaporkan seluruh kegiatan dan perkembangan birokrasi pemerintah.

Untuk tracing penyebaran covid 19 terhadap bupati sendiri, saat ini seluruh yang terkonfirmasi positif sudah tertangani dengan baik. Termasuk ajudan bupati juga terkonfirmasi dan dalam penanganan tim medis. Sayangnya untuk data pejabat pemerintah yang terpapar Sumrambah masih enggan berkomentar. “Sudah tertangani datanya ada di dinas kesehatan,” kilahnya.

Lebih lanjut, Wabup berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, agar Kabupaten Jombang lepas dari zona merah. Langkah konsisten memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun harus dilakukan di semua lini kehidupan masyarakat. “Pemerintah tidak bosan bosan untuk mengingatkan masyarakat mematuhi protocol kesehatan kesehatan agar pandemi ini kembali meningkat jumlah kasusnya,” pinta polisiti PDIP ini.

Untuk diketahui, data terakhir rilis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, kasus terkonfirmasi positif pertanggal 2 Desember 2020 ini mencapai 1597 kasus. Dengan rincian sembuh 1281, menjalani perawatan 142 dan meninggal dunia 174. Angka ini bertambah dari sebelumnya 1586 di hari sebelumnya. Artinya ada penambahan 11 kasus yang tersebar di sejumlah kecamatan. Dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang hanya kecamatan kudu yang  tidak ada kasus terkonfirmasi positif.

Penulis : Syailendra
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: covid19jombang zona merahoperasi yutisipemkab jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penyakit tanaman hias

Apa Saja Penyakit Tanaman Hias? Selain Daun Pucat dan Gosong

oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

Kia Anom Suroto, Dalang Penembus 5 Benua Tutup Usia

Kia Anom Suroto, Dalang Penembus 5 Benua Tutup Usia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15602 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112