• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun

ditulis oleh redaksi
29/03/2024
Durasi baca: 2 menit
497 32
0
Mekanisme Penghapusan Tenaga Honorer Belum Jelas

Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Bacaini.id, JAKARTA – Rapat paripurn DPR RI menyetujui pengesahan RUU tentang Desa menjadi Undang-Undang. Salah satu poin yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perjuangan para kepala desa di Indonesia yang menuntut perpanjangan masa jabatan, hingga rela berunjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta membuahkan hasil. Rapat paripurna DPR RI ke-14 yang digelar Kamis, 28 Maret 2024, menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Salah satu perubahan penting yang disetujui dalam UU tersebut adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan bisa dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Pengesahan ini tak jauh berbeda dengan tuntutan para kepala desa yang berharap perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Hanya selisih satu tahun dari harapan mereka.

Tak hanya perubahan masa jabatan, UU ini juga mengatur pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap revisi UU Desa ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Penulis: Priska Priscia
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jabatan kadeskepala desaUU Desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Teken Kerjasama dengan Pemprov DKI, Langkah Bupati Dhito Sejahterakan Petani Kediri

Teken Kerjasama dengan Pemprov DKI, Langkah Bupati Dhito Sejahterakan Petani Kediri

Hujan Deras, Banjir Bandang dan Longsor Terjang Kecamatan Mojo

Hujan Deras, Banjir Bandang dan Longsor Terjang Kecamatan Mojo

Belasan Rumah Tertimpa Longsor, Dua Di antaranya Rusak Berat

Belasan Rumah Tertimpa Longsor, Dua Di antaranya Rusak Berat

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15254 shares
    Share 6102 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112