• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mas Dhito Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

ditulis oleh redaksi
06/06/2024
Durasi baca: 2 menit
498 26
0
Mas Dhito Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Mas Dhito Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan, dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.

Ada tiga point yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.

“Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan,” katanya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri kepala desa di Convention Hall, Rabu (5/6/2024).

Batas wilayah antar desa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.

Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa.

“Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan), ” ungkap Mas Dhito.

Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya.

Dari beberapa point yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama.

Beberapa yang menjadi indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek etribusi maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp65,4 juta, dan paling banyak Rp274,7 juta. “Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu,” imbuhnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriKediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Grassroot PDIP Blitar menginginkan Bupati Rijanto diganti dari Ketua DPC

Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Polisi buru admin WAG Info demo Blitar yang berakhir rusuh

Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15534 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112