• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mark up Pembelian Lahan Sekolah, Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditahan

ditulis oleh redaksi
24/09/2021
Durasi baca: 2 menit
527 11
0
Mark up Pembelian Lahan Sekolah, Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditahan

ES, mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Malang saat ditahan. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Batu dalam kasus mark up pengadaan lahan sekolah SMAN 3 Kota Batu. Bersama seorang rekanan, keduanya ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Penahanan ES, mantan Kasubbid Aset BPKAD Pemkot Batu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Kamis, 23 September 2021. Sebelumnya kejaksaan juga menahan NIS, rekanan swasta yang bekerjasama dengan ES. ”Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sembari itu, dugaan kasus ini masih akan terus kita dalami termasuk apakah ada kemungkinan tersangka lain,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto.

Menurut penyidik, ditemukan ketidakwajaran dari harga tanah yang dibeli pemerintah untuk lahan SMAN 3 Kota Batu. Pengadaan lahan ini diperoleh menggunakan dana APBD Kota Batu tahun anggaran 2014 silam senilai Rp 8,8 milyar.

Dalam transaksi tersebut, NIS berperan sebagai konsultan studi kelayakan. Namun dia menetapkan tafsiran harga di luar kewajaran.

Dalam perhitungan itu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Saat dihitung, besaran kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 4,080 milyar.

Sebelumnya, Kejari Batu telah menggeledah 6 kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam. Total sebanyak 50 saksi telah diperiksa terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 ini.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112