• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Pengikut ISIS di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat

ditulis oleh Editor
31/05/2022
Durasi baca: 2 menit
537 5
0
Mantan Pengikut ISIS di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat

Proses pembebasan AS, Napiter Asal Aceh di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas bersyarat setelah dipenjara selama 3,5 tahun. Mantan simpatisan ISIS berinisial AS asal Provinsi Aceh ini telah menyatakan setia dan mengakui NKRI.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan bahwa Napiter berusia 24 tahun itu sebelumnya telah dijatuhi pidana hukuman penjara selama empat tahun di Rutan Cikeas. Pada 17 Maret 2021, AS dipindah dan menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“AS sudah mengakui NKRI sejak 30 Maret 2021 lalu. Dia juga berperilaku baik dan kooperatif sehingga mendapat remisi 7 bulan 15 hari,” kata Tunggul kepada Bacaini.id, Selasa, 31 Mei 2022.

Tunggul menjelaskan, jika tanpa pengurangan remisi, AS akan dibebaskan pada November 2022. Namun, karena masa hukumannya dikurangi remisi, dia dibebaskan secara bersyarat tepat pada hari ini (Selasa, 31 Mei 2022).

“Pembebaskan disaksikan bersama oleh BNPT, Koramil Kedungwaru Dan Polsek Kedungwaru. Setelah itu Napiter langsung dibawa ke Bapas Kelas IIB Kediri untuk dibuatkan nota serah terima sebagai dasar penerimaan ke Bapas Aceh, asal Napiter yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Tunggul, berdasarkan pengakuan AS, dia sebenarnya mengetahui secara pasti mengenai ISIS. Dia mengaku saat itu dia hanya dibujuk oleh temannya untuk bergabung ke dalam ISIS. Bahkan, AS juga merasa dimanfaatkan dalam jaringan ISIS.

Selain itu kooperatif, AS juga selalu mengikuti program-program yang ada tercatat tidak pernah melanggar aturan Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Dia juga sudah mau ikut upacara bendera. Setelah bebas ini dia berjanji akan berperilaku lebih baik dan ingin membahagiakan keluarganya di Aceh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tunggul juga mengungkapkan selain AS, ada satu Napiter yang masih menjalani hukuman penjara Lapas Kelas IIB Tulungagung. Berdasarkan riwayatnya, pria berinisal AA asal Bima, Provinsi NTB tersebut merupakan anggota dari jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD).

“AA ini dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung bersama dengan AS. Keduanya juga dijatuhi hukuman yang sama, empat tahun penjara. Tapi sampai sekarang dia belum mau mengakui NKRI,” terangnya.

Berbeda dengan AS, Napiter berusia 33 tahun ini lebih cenderung keras dan kolot dengan pemahamannya. Bahkan ketika diajak berkomunikasi dengan sedikit tekanan, AA justru semakin berontak. Untuk itu, jika ada warga binaan yang terlihat memiliki kedekatan dengan AA akan langsung dipindahkan ke Lapas sekitar Tulungagung, seperti Blitar ataupun Kediri.

“Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran paham Napiter kepada warga binaan lainya. Karena masih keras dan tidak kooperatif, dia tidak dapat remisi dan akan bebas resmi pada April 2023 nanti,” tandasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bebas BersyaratLapas Kelas IIB Tulungagunngmantan simpatisan ISIS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

73 Serangan Terhadap Pers Indonesia Selama 2024, Ini Pelakunya

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Warga Tionghoa Gelar Tradisi Ceng Beng di Makam Gus Dur

Beras Bukan Menu Utama Rakyat, Cara Soekarno Atasi Ketahanan Pangan

Hari Lahir Pancasila, Soekarno dan Penghapusan Desa Perdikan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15296 shares
    Share 6118 Tweet 3824
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16574 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Haji Furoda Jadi Pilihan Gus Iqdam Blitar, Biayanya Fantastis

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112