Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas bersyarat setelah dipenjara selama 3,5 tahun. Mantan simpatisan ISIS berinisial AS asal Provinsi Aceh ini telah menyatakan setia dan mengakui NKRI.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan bahwa Napiter berusia 24 tahun itu sebelumnya telah dijatuhi pidana hukuman penjara selama empat tahun di Rutan Cikeas. Pada 17 Maret 2021, AS dipindah dan menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“AS sudah mengakui NKRI sejak 30 Maret 2021 lalu. Dia juga berperilaku baik dan kooperatif sehingga mendapat remisi 7 bulan 15 hari,” kata Tunggul kepada Bacaini.id, Selasa, 31 Mei 2022.
Tunggul menjelaskan, jika tanpa pengurangan remisi, AS akan dibebaskan pada November 2022. Namun, karena masa hukumannya dikurangi remisi, dia dibebaskan secara bersyarat tepat pada hari ini (Selasa, 31 Mei 2022).
“Pembebaskan disaksikan bersama oleh BNPT, Koramil Kedungwaru Dan Polsek Kedungwaru. Setelah itu Napiter langsung dibawa ke Bapas Kelas IIB Kediri untuk dibuatkan nota serah terima sebagai dasar penerimaan ke Bapas Aceh, asal Napiter yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Tunggul, berdasarkan pengakuan AS, dia sebenarnya mengetahui secara pasti mengenai ISIS. Dia mengaku saat itu dia hanya dibujuk oleh temannya untuk bergabung ke dalam ISIS. Bahkan, AS juga merasa dimanfaatkan dalam jaringan ISIS.
Selain itu kooperatif, AS juga selalu mengikuti program-program yang ada tercatat tidak pernah melanggar aturan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Dia juga sudah mau ikut upacara bendera. Setelah bebas ini dia berjanji akan berperilaku lebih baik dan ingin membahagiakan keluarganya di Aceh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tunggul juga mengungkapkan selain AS, ada satu Napiter yang masih menjalani hukuman penjara Lapas Kelas IIB Tulungagung. Berdasarkan riwayatnya, pria berinisal AA asal Bima, Provinsi NTB tersebut merupakan anggota dari jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD).
“AA ini dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung bersama dengan AS. Keduanya juga dijatuhi hukuman yang sama, empat tahun penjara. Tapi sampai sekarang dia belum mau mengakui NKRI,” terangnya.
Berbeda dengan AS, Napiter berusia 33 tahun ini lebih cenderung keras dan kolot dengan pemahamannya. Bahkan ketika diajak berkomunikasi dengan sedikit tekanan, AA justru semakin berontak. Untuk itu, jika ada warga binaan yang terlihat memiliki kedekatan dengan AA akan langsung dipindahkan ke Lapas sekitar Tulungagung, seperti Blitar ataupun Kediri.
“Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran paham Napiter kepada warga binaan lainya. Karena masih keras dan tidak kooperatif, dia tidak dapat remisi dan akan bebas resmi pada April 2023 nanti,” tandasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira