• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Malang Raya Laksanakan PPKM 11 Januari Mendatang

ditulis oleh redaksi
08/01/2021
Durasi baca: 2 menit
498 32
0
Kenali Gejala Covid-19 Varian Baru

Foto : Unsplash

MALANG – Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu menyepakati pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 Januari 2021.

Walikota Malang, H Sutiaji mengatakan, pembatasan sosial ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang PPKM. “Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya, namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya” tutur Sutiaji.

Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PPKM akan diberlakukan 25 persen kerja di kantor dan 75 persen kerja dirumah, terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar dan dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

“Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya” kata Sutiaji.

Lebih lanjut Sutiaji berharap masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan, sebab, penerapan PPKM ini dilakukan demi kebaikan seluruh warga Malang Raya dan telah di modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.

“Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 wib, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 wib atau pukul 21.00 wib, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya” tambahnya.

Ia menambahkan, untuk tindak lanjut pemerintah akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PPKM di wilayah Malang Raya agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang. (Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PSBB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga daging ayam di Trenggalek melonjak

Harga Daging Ayam di Trenggalek Tiba-tiba Melonjak Rp 37 ribu

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

Polres Blitar Kota mengungkap ladang ganja di Blitar

Ladang Ganja di Blitar Terungkap Subur, 1 Pohon Rp 300 ribu

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2908 shares
    Share 1163 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Demo ‘Latah’ Open Donasi di Tulungagung Diikuti Ratusan Orang

    617 shares
    Share 247 Tweet 154

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist