• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Malang Raya Laksanakan PPKM 11 Januari Mendatang

ditulis oleh redaksi
08/01/2021
Durasi baca: 2 menit
498 32
0
Kenali Gejala Covid-19 Varian Baru

Foto : Unsplash

MALANG – Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu menyepakati pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 Januari 2021.

Walikota Malang, H Sutiaji mengatakan, pembatasan sosial ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang PPKM. “Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya, namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya” tutur Sutiaji.

Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PPKM akan diberlakukan 25 persen kerja di kantor dan 75 persen kerja dirumah, terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar dan dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

“Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya” kata Sutiaji.

Lebih lanjut Sutiaji berharap masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan, sebab, penerapan PPKM ini dilakukan demi kebaikan seluruh warga Malang Raya dan telah di modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.

“Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 wib, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 wib atau pukul 21.00 wib, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya” tambahnya.

Ia menambahkan, untuk tindak lanjut pemerintah akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PPKM di wilayah Malang Raya agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang. (Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PSBB
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa Kritik Permintaan Gedung Baru DPRD Kota Kediri

Mahasiswa Kritik Permintaan Gedung Baru DPRD Kota Kediri

Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112