MALANG – Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu menyepakati pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 Januari 2021.
Walikota Malang, H Sutiaji mengatakan, pembatasan sosial ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang PPKM. “Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya, namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya” tutur Sutiaji.
Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PPKM akan diberlakukan 25 persen kerja di kantor dan 75 persen kerja dirumah, terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar dan dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
“Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya” kata Sutiaji.
Lebih lanjut Sutiaji berharap masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan, sebab, penerapan PPKM ini dilakukan demi kebaikan seluruh warga Malang Raya dan telah di modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.
“Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktifitas usaha berakhir pukul 19.00 wib, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 wib atau pukul 21.00 wib, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk tindak lanjut pemerintah akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PPKM di wilayah Malang Raya agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang. (Karebet)