Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sejarah baru dalam perlindungan konsumen telekomunikasi. Dalam sidang putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan sepihak oleh operator.
Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Keduanya menggugat praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dianggap merugikan masyarakat pengguna layanan digital.
Kasus ini bermula dari keresahan sederhana, yakni kuota internet yang dibeli dengan uang hasil kerja keras, hangus begitu saja ketika masa aktif berakhir. Didi dan Wahyu merasa hak mereka sebagai konsumen dilanggar. Kuota yang sudah dibayar seharusnya menjadi hak milik, bukan sekadar “jasa” yang bisa dihapus sepihak oleh operator.
Gugatan mereka kemudian masuk ke MK, menantang klausul dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi ruang bagi operator untuk mengatur masa berlaku kuota.
Dalam putusannya yang disiarkan melalui kanal YouTube, MK menegaskan bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran. Negara, kata MK, wajib melindungi hak tersebut. Klausula penghangusan kuota dinilai sebagai bentuk misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan, karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam kontrak baku.
MK kemudian memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan sepihak. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan agar kuota tetap bisa digunakan, melalui formula tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Pilihan itu bisa berupa rollover (akumulasi kuota), perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau mekanisme lain yang menjamin kuota tetap bermanfaat.
Putusan MK ini mematahkan praktik lama industri telekomunikasi yang selama bertahun-tahun menjadikan “kuota hangus” sebagai bagian dari strategi keuntungan. Kini, dengan adanya kewajiban rollover atau kompensasi, operator harus beradaptasi.
Penulis: Hari Tri Wasono




