• Login
Bacaini.id
Monday, September 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahasiswi Baru Diperkosa Pemilik Kos di Bangkalan

ditulis oleh
26 November 2021 09:16
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Bacaini.id, BANGKALAN – Gara-gara tak bisa menahan syahwat, seorang pemilik kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan memperkosa mahasiswi semester 1 yang baru saja menempati rumah kos miliknya. Tak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan dua kali dalam satu malam.

Pria cabul ini bernama Junaidi Effendi, 28 tahun, warga Kecamatan Tanjungbumi Bangkalan. Dia dilaporkan telah memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Korban asal Banyuwangi ini kos di rumah pelaku untuk menjalani kuliah.

Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Senin, 14 November 2021 lalu. Pada tengah malam sekira pukul 03.00 WIB pagi, korban pulang ke kosnya usai mengerjakan tugas kuliah bersama rekan-rekannya. Sesampai di rumah kos korban bertemu dengan pemilik kos, disuruh menutup dan mengunci pagar.

Setelah pagar terkunci, niat jahat pelaku kepada korban dilancarkan dengan memanggil ke kamar tersangka. Korban pun menghampiri dan berdiri di depan kamar. Saat itulah Junaidi menarik ke dalam kamar dan memperkosanya.

Tak hanya sekali, korban yang kemudian masuk dan mengunci kamar kembali didatangi pelaku pada pukul 08.00 WIB. Junaidi membobol jendela kamar korban dan kembali memperkosanya.

“Terjadi di hari yang sama hanya beda waktu, kondisi korban yang diperkosa pada waktu itu lagi datang bulan (menstruasi),” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Kamis 25 November 2021.

Polisi menangkap Junaidi setelah menerima laporan orang tua korban. Pelaku yang ternyata juga masih berstatus mahasiswa itu ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Rusdi
Editor: Budi S.

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Barang temuan di perairan Selat Sunda dipastikan bukan milik KM Arupadhatu 1

Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis yang Hilang

Parental gatekeeping dalam pengasuhan anak ketika salah satu orang tua terlalu mengontrol pasangan

“Biar Aku Saja” Bisa Jadi Tanda Parental Gatekeeping, Ini Dampaknya bagi Orang Tua dan Anak

Kereta api terdampak gempa M6,5 Yogyakarta dan mengalami keterlambatan menuju Madiun

Gempa M6,5 Guncang Yogyakarta, 2 KA ke Madiun Sempat Berhenti dan Terlambat

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In