• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mabuk, Tiga Pemuda Serempet Ambulan Jenazah Covid

ditulis oleh redaksi
26/01/2021
Durasi baca: 2 menit
508 38
0
Mabuk, Tiga Pemuda Serempet Ambulan Jenazah Covid

Salah satu korban kecelakaan lalu lintas di Kota Blitar yang melibatkan mbil jenazah COVID-19 sedang dimintai keterangan oleh polisi. (Dok. Polres Blitar Kota)


BLITAR – Usai menenggak minuman keras, tiga pemuda yang berkendara dengan satu sepeda motor terserempet mobil ambulan yang sedang membawa jenazah COVID-19 di Jalan Merdeka, Kota Blitar, Senin 25 Januari 2021 dini hari. 

Untungnya, ketiganya hanya mengalami luka ringan, meski setelah terjadi benturan dengan mobil ambulan tersebut sepeda motor Honda Beat yang mereka tumpangi terpelanting ke aspal jalan. 

Menurut Unit Lakalantas Polres Blitar Kota Ipda Joni, ketiga pemuda tersebut adalah Bowo (pengemudi dengan luka pelipis), Imam (pembonceng dengan luka babras wajah), dan Deny (pembonceng dengan luka babras di tangan dan kaki). 

baca ini ; Kurang Dari 24 Jam, 3 Perawat Meninggal Akibat Covid-19

“Korban berboncengan tiga di pertigaan alun-alun tersebut diduga kurang konsentrasi karena pengaruh minuman keras. Sehingga meski di depan ambulan sudah ada mobil polisi yang melakukan pengawalan, kendaraan korban tetap melaju dari utara masuk ke Jalan Merdeka,” ujar Kanit Lakalantas Polres Blitar Kota Ipda Joni, Selasa 26 Januari 2021. 

Joni menambahkan, kecelakaan terjadi akibat sepeda motor korban berbenturan dengan bagian samping mobil ambulan yang sedang melaju dari arah timur. 

Menurut Joni, mobil ambulan yang sedang dikawal polisi membawa jenazah pasien yang terkonfirmasi COVID-19 dari RSUD Mardi Waluyo Blitar menuju lokasi pemakaman di Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. 

Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, polisi melakukan pengawalan terhadap pengantaran jenazah pasien COVID-19 guna memastikan jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan COVID-19. 

baca ini ; Warga Dikurung Karena Covid, Begini Penjelasan Satgas Nganjuk

Terkait identitas jenazah pasien COVID-19, pihak Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar belum merespon permintaan informasi yang diajukan wartawan. 

Berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar kemarin, Senin (25/1/2021), tercatat satu pasien COVID-19 yang meninggal dunia sehingga total jumlah kasus meninggal di Kabupaten Blitar menjadi 239 orang. 

Tingkat kematian tersebut cukup tinggi yaitu 7,4 persen dari total 3.230 kasus kumulatif setelah kemarin angka kasus konfirmasi COVID-19 bertambah 49.

Kabupaten dan Kota Blitar, yang keduanya kini berstatus zona merah, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari. Tahap pertama PPKM berakhir kemarin.

Penulis ; Hasan 

Editor ; Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19tabrak mobil ambulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

Mengoptimalkan Pembukaan Lapangan Kerja

Kepribadian ambivert di antara introvert dan ekstrovert

Penjelasan Kepribadian Ambivert, Antara Introvert dan Ekstrovert

Tradisi Perang Topat masyarakat Lombok

Apa itu Perang Topat? Tradisi Unik Simbol Toleransi di Lombok

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist